Hari Guru Nasional 2021, Standar Upah Guru Honorer Masih Memprihatinkan

Rabu, 24 November 2021 - 22:47 WIB
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Magelang Berdasarkan Nilai UTBK 2021

"Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar," ucapnya.

Menurutnya, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 )(a) menyebutkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sedangkan dalam dokumen "Status Guru" dari UNESCO dan ILO juga disebutkan hak guru mendapatkan jaminan sosial.

Dia menekankan, regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!