Unair Siap Dampingi Penyintas untuk Dukung Kampus Bebas dari Kekerasan Seksual

Rabu, 05 Januari 2022 - 20:10 WIB
Universitas Airlangga. Foto/Dok/Unair
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengesahkan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan ini pun telah direspon oleh berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Salah satunya adalah Universitas Airlangga (Unair). Melalui tim pendamping yang telah dibentuk berdasarkan Permendikbud No 30/2021, penyintas tak perlu ragu untuk melaporkan pelaku. Pada lingkup Unair, penyintas dapat menghubungi Help Center Unair sebagai lembaga pendamping melalui instagram @help_centerunair, telepon Whatsapp di 081615507016.



Baca juga: Lulusan Jurusan Biologi, Ini Potensi Kerja dan Kisaran Gajinya

Selain itu juga bisa dengan mendatangi kantor administrasi Help Center Unair yang terletak di gedung Student Center lantai satu, kampus C Unair Surabaya. Sebelum ditunjuk sebagai lembaga pendamping, Help Center Unair sudah berpengalaman menjadi konselor bagi mahasiswa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!