Pendaftaran Guru Penggerak Kembali Dibuka, Ini Link dan Tahapan Seleksinya

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:56 WIB
1. Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja (Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin)

3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan

4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More