Pendaftaran Guru Penggerak Kembali Dibuka, Ini Link dan Tahapan Seleksinya
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:56 WIB
1. Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja (Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin)
3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan
4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.
2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja (Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin)
3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan
4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.
(mpw)
tulis komentar anda