Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020

Kamis, 11 Juni 2020 - 11:43 WIB
Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kemendikbud mendorong pemerintah daerah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020
JAKARTA - Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendorong pemerintah daerah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 secara dalam jaringan (daring). Namun bagi daerah dengan kondisi dan infrastruktur yang tidak memungkinkan, dapat melaksanakan PPDB secara tatap muka atau luar jaringan (luring).

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara daring, di Jakarta, akhir bulan Mei lalu menegaskan untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.



Chatarina menjelaskan metode PPDB secara daring dilaksanakan oleh sebagian besar daerah sejak tahun 2017. "Sehingga seharusnya PPDB 2020 yang menggunakan metode daring, tidak menjadi hambatan bagi daerah,"Jelasnya. Namun jika ada hambatan, Pemda bisa menggunakan metode luring atau tatap muka.

"Sesuai dengan anjuran Presiden RI Jokowi, pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tambahnya. Ia mewajibkan Pemda setempat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB sesuai protokol kesehatan. "Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan serta jaga jarak itu harus dilakukan,” papar Chatarina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!