Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020
Kamis, 11 Juni 2020 - 11:43 WIB
JAKARTA - Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendorong pemerintah daerah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 secara dalam jaringan (daring). Namun bagi daerah dengan kondisi dan infrastruktur yang tidak memungkinkan, dapat melaksanakan PPDB secara tatap muka atau luar jaringan (luring).
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara daring, di Jakarta, akhir bulan Mei lalu menegaskan untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Chatarina menjelaskan metode PPDB secara daring dilaksanakan oleh sebagian besar daerah sejak tahun 2017. "Sehingga seharusnya PPDB 2020 yang menggunakan metode daring, tidak menjadi hambatan bagi daerah,"Jelasnya. Namun jika ada hambatan, Pemda bisa menggunakan metode luring atau tatap muka.
"Sesuai dengan anjuran Presiden RI Jokowi, pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tambahnya. Ia mewajibkan Pemda setempat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB sesuai protokol kesehatan. "Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan serta jaga jarak itu harus dilakukan,” papar Chatarina.
Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang menginginkan pelaksanaan PPDB daring. “Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” terangnya.
Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.
Pemberian data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.
Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara daring, di Jakarta, akhir bulan Mei lalu menegaskan untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Chatarina menjelaskan metode PPDB secara daring dilaksanakan oleh sebagian besar daerah sejak tahun 2017. "Sehingga seharusnya PPDB 2020 yang menggunakan metode daring, tidak menjadi hambatan bagi daerah,"Jelasnya. Namun jika ada hambatan, Pemda bisa menggunakan metode luring atau tatap muka.
"Sesuai dengan anjuran Presiden RI Jokowi, pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tambahnya. Ia mewajibkan Pemda setempat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB sesuai protokol kesehatan. "Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan serta jaga jarak itu harus dilakukan,” papar Chatarina.
Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang menginginkan pelaksanaan PPDB daring. “Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” terangnya.
Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.
Pemberian data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.
Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Lihat Juga :
tulis komentar anda