AGSI Kutuk Aksi Penganiayaan Guru Sejarah oleh Wali Murid di Sidrap
Senin, 07 Februari 2022 - 20:34 WIB
JAKARTA - Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia ( AGSI ) Sumardiansyah Perdana Kusuma mengaku prihatin dan mengecam aksi kekerasan yang terjadi pada Sudarta (37), guru sejarah di SMKN 5 Sidrap, Sulawesi Selatan.
Sudarta dikeroyok dan dipukul oleh oknum orang tua murid di sekolahnya karena tidak terima anaknya dianiaya oleh guru tersebut. Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah SMKN 5 Sidrap yang terletak di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat 25 Januari 2022 siang.
Buntut dari aksi kekerasan tersebut, Sudarta melaporkan terduga pelaku, orang tua siswa ke polisi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh SatReskrim Polres Sidrap.
"Guru adalah profesi mulia yang keberadaannya pantas untuk dihormati serta dijaga harkat, martabat, dan keselamatannya. Karena itu, perlindungan terhadap profesi guru adalah kewajiban moral bagi semua dan berbagai insiden yang merugikan guru harus segera dihentikan," tegas Sumardiansyah dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang diundangkan pada 28 Februari 2017, menjelaskan dalam pasal 2 ayat 3 bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai hal seperti tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil dari pihak siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemudian pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39 ayat 1, dikatakan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Menurut Sumardiansyah, yang juga Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Masyarakat PB PGRI menambahkan, berbagai regulasi yang mengatur mengenai perlindungan guru dalam menjalankan profesinya harus segera disosialisasikan, dipahami, dan ditegakan secara nyata oleh seluruh stake holder.
Dalam hal kasus yang menimpa Sudarta, secara keorganisasian AGSI yang juga sudah mengadakan pertemuan secara virtual dengan Sudarta pada Minggu (6/2/2022) turut menyampaikan sikap antara lain: Pertama, mengutuk keras kasus penganiayaan terhadap guru.
Kedua, meminta kepada pihak berwajib untuk memproses kasus ini sesuai dengan perundangan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia dan memberikan jaminan keamanan terhadap guru.
Ketiga, meminta kepada pemerintah, satuan pendidikan, dan organisasi profesi guru agar selalu proaktif dalam mendampingi guru yang mengalami musibah atau pun persoalan hukum.
Sudarta dikeroyok dan dipukul oleh oknum orang tua murid di sekolahnya karena tidak terima anaknya dianiaya oleh guru tersebut. Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah SMKN 5 Sidrap yang terletak di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat 25 Januari 2022 siang.
Buntut dari aksi kekerasan tersebut, Sudarta melaporkan terduga pelaku, orang tua siswa ke polisi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh SatReskrim Polres Sidrap.
"Guru adalah profesi mulia yang keberadaannya pantas untuk dihormati serta dijaga harkat, martabat, dan keselamatannya. Karena itu, perlindungan terhadap profesi guru adalah kewajiban moral bagi semua dan berbagai insiden yang merugikan guru harus segera dihentikan," tegas Sumardiansyah dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang diundangkan pada 28 Februari 2017, menjelaskan dalam pasal 2 ayat 3 bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai hal seperti tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil dari pihak siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemudian pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39 ayat 1, dikatakan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Menurut Sumardiansyah, yang juga Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Masyarakat PB PGRI menambahkan, berbagai regulasi yang mengatur mengenai perlindungan guru dalam menjalankan profesinya harus segera disosialisasikan, dipahami, dan ditegakan secara nyata oleh seluruh stake holder.
Dalam hal kasus yang menimpa Sudarta, secara keorganisasian AGSI yang juga sudah mengadakan pertemuan secara virtual dengan Sudarta pada Minggu (6/2/2022) turut menyampaikan sikap antara lain: Pertama, mengutuk keras kasus penganiayaan terhadap guru.
Kedua, meminta kepada pihak berwajib untuk memproses kasus ini sesuai dengan perundangan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia dan memberikan jaminan keamanan terhadap guru.
Ketiga, meminta kepada pemerintah, satuan pendidikan, dan organisasi profesi guru agar selalu proaktif dalam mendampingi guru yang mengalami musibah atau pun persoalan hukum.
(mpw)
tulis komentar anda