PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah Sepekan ke Depan
Selasa, 08 Februari 2022 - 08:18 WIB
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14 x 24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% atau lebih.
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5 x 24 jam.
- Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14 x 24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% atau lebih.
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5 x 24 jam.
- Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.
tulis komentar anda