Seleksi Guru PPPK Tahap III:Kemendikbudristek Masih Lakukan Pembahasan dengan Panselnas
Rabu, 09 Februari 2022 - 13:28 WIB
Baca juga: 8 Tips untuk Tingkatkan Peluang Lulus di SNMPTN 2022
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi
Kompetensi I
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi
Kompetensi I
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
(nz)
tulis komentar anda