Seleksi Guru PPPK Tahap III:Kemendikbudristek Masih Lakukan Pembahasan dengan Panselnas

Rabu, 09 Februari 2022 - 13:28 WIB
Baca: Mendiknas Era Gus Dur Yahya Muhaimin Meninggal, Ini Kenangan Haedar Nashir

Meski belum ada informasi terbaru namun merujuk pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi

Kompetensi I dan II
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!