Statusnya Tak Diakui Kemendikbudristek, Guru PAI Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022
Kamis, 17 Februari 2022 - 22:08 WIB
Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Memiliki NUPTK;
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;
5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Memiliki NUPTK;
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;
5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
tulis komentar anda