Seleksi Mandiri UNNES Jalur Prestasi Telah Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Rabu, 16 Maret 2022 - 09:13 WIB
Juara/prestasi seni, teknologi yang diakui adalah juara untuk perorangan meliputi bidang musik, vokal, tari, penulisan/baca puisi, nembang macapat, seni lukis, seni kriya, komik, poster, batik, programmer, robotik, animator, desain, dan fotografi.
Baca juga: Songsong Society 5.0, Wamenag: PTKIN Jangan Berorientasi Serah Terima Ijazah
Juara kelompok meliputi teater (maksimal 6 orang), karawitan/musik tradisi (maksimal 10 orang), tari (pasangan) yang diselenggarakan oleh Kemdikbudristek atau Kementerian lainnya. Juara Olimpiade/lomba bidang studi yang diakui adalah juara yang bersifat perorangan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, Kemenag atau Kementerian lainnya.
Juara lomba keagamaan yang diakui adalah juara MTQ atau lainnya yang bersifat perorangan yang diselenggarakan oleh Kemenag, Kemdikbudristek atau Kementerian lainnya.
Bukti sertifikat, piagam kejuaraan atau surat keterangan sesuai bidang prestasi/kemampuan luar biasa pada nomor 1 sampai 8 harus disahkan oleh Kepala Dinas setempat atau pejabat/pengampu yang berwenang.
Syarat lain yakni, pernah menjabat sebagai Ketua OSIS/Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) yang berprestasi selama menempuh studi di SMA/MA/SMK/MAK. Syarat terakhir, lulus Ujian Tulis Tes Bahasa Inggris dan Tes Potensi Akademik (TPA).
Baca juga: Songsong Society 5.0, Wamenag: PTKIN Jangan Berorientasi Serah Terima Ijazah
Juara kelompok meliputi teater (maksimal 6 orang), karawitan/musik tradisi (maksimal 10 orang), tari (pasangan) yang diselenggarakan oleh Kemdikbudristek atau Kementerian lainnya. Juara Olimpiade/lomba bidang studi yang diakui adalah juara yang bersifat perorangan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, Kemenag atau Kementerian lainnya.
Juara lomba keagamaan yang diakui adalah juara MTQ atau lainnya yang bersifat perorangan yang diselenggarakan oleh Kemenag, Kemdikbudristek atau Kementerian lainnya.
Bukti sertifikat, piagam kejuaraan atau surat keterangan sesuai bidang prestasi/kemampuan luar biasa pada nomor 1 sampai 8 harus disahkan oleh Kepala Dinas setempat atau pejabat/pengampu yang berwenang.
Syarat lain yakni, pernah menjabat sebagai Ketua OSIS/Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) yang berprestasi selama menempuh studi di SMA/MA/SMK/MAK. Syarat terakhir, lulus Ujian Tulis Tes Bahasa Inggris dan Tes Potensi Akademik (TPA).
(nz)
tulis komentar anda