Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas Dinilai Diskriminasi Dunia Pendidikan
Selasa, 29 Maret 2022 - 08:47 WIB
Mengutip data statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), pria yang akrab disapa Awiek ini melanjutkan, pada 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA (TK), MI (SD), MTS (SMP) dan MA (SMA), dengan besaran 95,1% swasta.
Sementara yang negeri hanya 4,9% saja, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa. Seharusnya pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah. "Karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 194," ujarnya.
Baca juga: RUU Sisdiknas Hapus Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti Istilah Arab
Oleh karena itu, Awiek menegaskan bahwa fraksi PPP mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan. Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, dalam draf RUU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Dan ini merupakan bentuk diskriminasi dunia pendidikan.
"Karena Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidika," sesal Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.
Sementara yang negeri hanya 4,9% saja, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa. Seharusnya pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah. "Karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 194," ujarnya.
Baca juga: RUU Sisdiknas Hapus Madrasah, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah atau Anti Istilah Arab
Oleh karena itu, Awiek menegaskan bahwa fraksi PPP mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan. Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, dalam draf RUU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Dan ini merupakan bentuk diskriminasi dunia pendidikan.
"Karena Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidika," sesal Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.
Lihat Juga :