Gaduh Hilangnya Frasa Madrasah, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Masih Perencanaan
Jum'at, 01 April 2022 - 10:15 WIB
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menjelaskan RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap pertama dalam pembentukan undang-undang. Yakni masih dalam tahap perencanaan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, saat ini pemerintah masih belum mengajukan usulan RUU Sisdiknas ke DPR. "Jadi kita masih di tahap pertama dalam pembentukan undang-undang yakni tahap perencanaan," katanya pada diskusi Kemendikbudristek dengan media, Kamis (31/3/2022).
Baca: Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, saat ini pemerintah masih belum mengajukan usulan RUU Sisdiknas ke DPR. "Jadi kita masih di tahap pertama dalam pembentukan undang-undang yakni tahap perencanaan," katanya pada diskusi Kemendikbudristek dengan media, Kamis (31/3/2022).
Baca: Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU
Lihat Juga :