Gaduh Hilangnya Frasa Madrasah, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Masih Perencanaan
Jum'at, 01 April 2022 - 10:15 WIB
JAKARTA - Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menjelaskan RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap pertama dalam pembentukan undang-undang. Yakni masih dalam tahap perencanaan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, saat ini pemerintah masih belum mengajukan usulan RUU Sisdiknas ke DPR. "Jadi kita masih di tahap pertama dalam pembentukan undang-undang yakni tahap perencanaan," katanya pada diskusi Kemendikbudristek dengan media, Kamis (31/3/2022).
Baca: Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU
Nino menjelaskan, tahap perencanaan itu adalah pemrakarsa dalam hal ini pemerintah mengajukan usulan berupa draf naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas kepada Baleg DPR untuk dibahas sebagai bagian dari Prolegnas prioritas di tahun ini.
"Artinya pemerintah harus sepakat dulu antar kementerian. Bukan hanya Kemendikbudristek yang mengusulkan tetapi usulan itu harus disetujui oleh semua kementerian lain sebelum kita melalui Kemenkum HAM itu mengirimkan usulan kepada DPR," ujarnya.
Nino menjelaskan, Kemendikbudristek sudah melakukan uji publik RUU Sisdiknas tahap pertama dengan melibatkan lebih dari 40 lembaga dan organisasi, akademisi, ahli hukum dan ahli pendidikan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
Tapi dia menekankan, draf yang diberi masukan oleh para narasumber uji publik baru draf tahap awal yang terus bergerak berdasarkan masukan publik itu sendiri dan diskusi terpumpun dan pihak yang mendapatkan naskahnya kemudian memberi masukan ke Kemendikbudristek.
Baca juga: Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, saat ini pemerintah masih belum mengajukan usulan RUU Sisdiknas ke DPR. "Jadi kita masih di tahap pertama dalam pembentukan undang-undang yakni tahap perencanaan," katanya pada diskusi Kemendikbudristek dengan media, Kamis (31/3/2022).
Baca: Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU
Nino menjelaskan, tahap perencanaan itu adalah pemrakarsa dalam hal ini pemerintah mengajukan usulan berupa draf naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas kepada Baleg DPR untuk dibahas sebagai bagian dari Prolegnas prioritas di tahun ini.
"Artinya pemerintah harus sepakat dulu antar kementerian. Bukan hanya Kemendikbudristek yang mengusulkan tetapi usulan itu harus disetujui oleh semua kementerian lain sebelum kita melalui Kemenkum HAM itu mengirimkan usulan kepada DPR," ujarnya.
Nino menjelaskan, Kemendikbudristek sudah melakukan uji publik RUU Sisdiknas tahap pertama dengan melibatkan lebih dari 40 lembaga dan organisasi, akademisi, ahli hukum dan ahli pendidikan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
Tapi dia menekankan, draf yang diberi masukan oleh para narasumber uji publik baru draf tahap awal yang terus bergerak berdasarkan masukan publik itu sendiri dan diskusi terpumpun dan pihak yang mendapatkan naskahnya kemudian memberi masukan ke Kemendikbudristek.
Baca juga: Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim
tulis komentar anda