Gaduh Hilangnya Frasa Madrasah, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Masih Perencanaan
Jum'at, 01 April 2022 - 10:15 WIB
Nino menjelaskan, tahapan RUU Sisdiknas ini masih panjang prosesnya dimana keterlibatan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas ini juga dijamin undang-undang. Sehingga dalam tahap perencanaan ini pun akan terus mengakomodasi beragam masukan dari pemangku kepentingan.
"Saya bisa katakan bahwa semua masukan itu dipertimbangkan dalam tim penyusunan perencanaan ini. Kami mengakomodasi masukan berbagai pihak dan kami bawa ke forum antar kementerian," pungkasnya.
Sebelumnya, penyusunan RUU Sisdiknas menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal ini karena frasa madrasah mendadak lenyap dalam draf RUU tersebut. Padahal, dalam UU yang lama yakni, UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).
Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi UU Sisdiknas. Nadiem menyampaikan baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
"Saya bisa katakan bahwa semua masukan itu dipertimbangkan dalam tim penyusunan perencanaan ini. Kami mengakomodasi masukan berbagai pihak dan kami bawa ke forum antar kementerian," pungkasnya.
Sebelumnya, penyusunan RUU Sisdiknas menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal ini karena frasa madrasah mendadak lenyap dalam draf RUU tersebut. Padahal, dalam UU yang lama yakni, UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).
Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi UU Sisdiknas. Nadiem menyampaikan baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
(nz)
tulis komentar anda