Gaduh Hilangnya Frasa Madrasah, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Masih Perencanaan

Jum'at, 01 April 2022 - 10:15 WIB
loading...
Gaduh Hilangnya Frasa...
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menjelaskan RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap pertama dalam pembentukan undang-undang. Yakni masih dalam tahap perencanaan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, saat ini pemerintah masih belum mengajukan usulan RUU Sisdiknas ke DPR. "Jadi kita masih di tahap pertama dalam pembentukan undang-undang yakni tahap perencanaan," katanya pada diskusi Kemendikbudristek dengan media, Kamis (31/3/2022).

Baca: Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU

Nino menjelaskan, tahap perencanaan itu adalah pemrakarsa dalam hal ini pemerintah mengajukan usulan berupa draf naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas kepada Baleg DPR untuk dibahas sebagai bagian dari Prolegnas prioritas di tahun ini.

"Artinya pemerintah harus sepakat dulu antar kementerian. Bukan hanya Kemendikbudristek yang mengusulkan tetapi usulan itu harus disetujui oleh semua kementerian lain sebelum kita melalui Kemenkum HAM itu mengirimkan usulan kepada DPR," ujarnya.

Nino menjelaskan, Kemendikbudristek sudah melakukan uji publik RUU Sisdiknas tahap pertama dengan melibatkan lebih dari 40 lembaga dan organisasi, akademisi, ahli hukum dan ahli pendidikan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.

Tapi dia menekankan, draf yang diberi masukan oleh para narasumber uji publik baru draf tahap awal yang terus bergerak berdasarkan masukan publik itu sendiri dan diskusi terpumpun dan pihak yang mendapatkan naskahnya kemudian memberi masukan ke Kemendikbudristek.

Baca juga: Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim

Nino menjelaskan, tahapan RUU Sisdiknas ini masih panjang prosesnya dimana keterlibatan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas ini juga dijamin undang-undang. Sehingga dalam tahap perencanaan ini pun akan terus mengakomodasi beragam masukan dari pemangku kepentingan.

"Saya bisa katakan bahwa semua masukan itu dipertimbangkan dalam tim penyusunan perencanaan ini. Kami mengakomodasi masukan berbagai pihak dan kami bawa ke forum antar kementerian," pungkasnya.

Sebelumnya, penyusunan RUU Sisdiknas menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal ini karena frasa madrasah mendadak lenyap dalam draf RUU tersebut. Padahal, dalam UU yang lama yakni, UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi UU Sisdiknas. Nadiem menyampaikan baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Prodi Teknik Berubah...
Prodi Teknik Berubah Nama Jadi Rekayasa, DPR Berharap Riset dan Inovasi Bisa Makin Maju
Pembelajaran Jarak Jauh...
Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Hemat Energi Sebaiknya Dilakukan Selektif
SKB 7 Menteri Batasi...
SKB 7 Menteri Batasi Media Sosial Anak, DPR Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis Siswa
Kisah Izzat, Pernah...
Kisah Izzat, Pernah Jadi Kuli dan Loper Koran di Jepang, Kini Raih Gelar Doktor Biologi Kelautan
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Rekomendasi
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Berita Terkini
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved