Libur Sekolah Siswa Diperpanjang Sampai 12 Mei 2022, Ini Alasan Menko PMK

Jum'at, 06 Mei 2022 - 07:32 WIB
Kebijakan dari Kemendikbudristek ini juga selanjutnya dikoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang kemudian dilanjutkan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.

"Mudah-mudahan kebijakan ini bisa mengatasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang kita khawatirkan terjadi di puncak arus balik," ucapnya.

Baca juga: Siswa Bisa Belajar Daring di Hari Pertama Sekolah Setelah Libur Lebaran

Menurutnya, kebjakan ini diambil karena banyak penduduk mudik yang berasal dari daerah Banten, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Ditekannya beleid tersebut, tambah Muhadjir, tidak mempengaruhi proses pembelajaran siswa dalam mengejer ketertinggalan.

"Oleh karena itu kehadiran anak-anak di sekolah dalam proses pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan tersebut, dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!