PB PGRI Ungkap Baru 65 Persen Guru yang Lulus Seleksi PPPK Terima SK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:07 WIB
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto/YouTube PB PGRI
JAKARTA - Pemerintah memprogramkan rekrutmen 1 juta guru melalui seleksi pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Namun dari guru yang lulus seleksi masih ada yang belum mendapatkan SK dan formasi.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, yang menjadi perhatian pihaknya saat ini adalah status dan masa depan guru sebagai garda terdepan dalam proses belajar mengajar.

Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu membeberkan, dari 160.000 guru yang lulus PPPK baru 90.000 atau 65% yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Baca: Ova Emilia Terpilih Jadi Rektor Baru UGM, Ini Profilnya

Selain itu, jelasnya, sebanyak 193.000 guru yang lulus passing grade dalam seleksi PPPK sampai saat ini juga belum jelas formasi untuk penempatannya.

"Jadi konsistensi apa yang sudah disampaikan dengan pelaksanaannya. Padahal kita juga butuh guru banyak. Di situ kita harus tetap perjuangkan," katanya pada Halalbihalal PB PGRI yang digelar secara daring dan luring, Sabtu (21/5/2022).

Menurut Unifah, mengenai ketidaktersdiaan formasi ini terjadi karena pemerintah daerah bingung untuk membayar gaji guru PPPK karena ketidaktersediaan dana.

Baca juga: FKUI Ajak Kenali Hepatitis Akut Berat yang Belum Diketahui Penyebabnya

"Jadi tidak ada kepastian uangnya, tidak ada kepastian kesempatan, tidak ada kepastian masa depan guru," beber Unifah.

Menurutnya, masalah guru PPPK ini adalah persoalan serius. Sebab amanat UU Guru dan Dosen menyebutkan bahwa ketersediaan jumlah guru, kualitas, kompetensi, penyebaran dan juga kesejahteraan menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kami akan terus membangun silaturahmi dengan berbagai pihak dengan pemerintah, pemerintah daerah agar tercapainya kejelasan khususnya tentang kejelasan status guru, guru honorer yang saat ini masih belum jelas statusnya," imbuhnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(nz)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More