DPD Ingatkan Kemendikbud Tak Boleh Lebur Pelajaran Agama dengan PPKn

Senin, 22 Juni 2020 - 17:07 WIB
Ketua Komite III DPD Bambang Sutrisno saat memimpin rapat di Gedung DPD, Senayan, Jakarta. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - Munculnya isu peleburan mata pelajaran Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menimbulkan keresahan berbagai kalangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang masih melakukan kajian terkait penyederhanaan kurikulum, namun belum ada keputusan apap un.

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daearh (DPD) Bambang Sutrisno menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi catatan. Pertama, pemerintah harus hati-hati dalam mengambil kebijakan.



"Isu penghapusan mata pelajaran Agama telah berulang kali muncul, dan masyarakat tegas menolak," katanya, Selasa (22/6/2020).

Menurut Bambang, penolakan itu disebabkan karena Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib berdasarkan Tap MPRS Nomor : XXVII/MPRS/1966 Tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan serta berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

( )

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 (1) butir a yang menyebutkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Kedua, kata Bambang, bangsa Indonesia adalah bangsa religius yang mempercayai Tuhan dan melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik.

Pendidikan agama berperan membentuk generasi yang percaya dan taat kepada Tuhannya. "Pendidikan agama merupakan cermin sila pertama Pancasila," tegasnya.

Ketiga, pendidikan agama juga berperan membentuk karakter generasi muda yang baik. Seperti terhindar dari tawuran, narkoba, dan sebaliknya menjalankan sikap gotong-royong, peduli sesama, toleran terhadap perbedaan agama-ras-suku-bahasa, dan cinta tanah air.

Keempat, jika mata pelajaran agama dilebur atau dihapus maka guru agama akan kehilangan jam pelajaran. Hal ini akan menimbulkan masalah baru karena guru tidak bisa asal mengajar mata pelajaran tertentu karena terkait ijazah dan sertifikat pendidik yang sudah dimilikinya.

"Penyederhanaan kurikulum agar pembelajaran berjalan lebih efektif jangan sampai menyebabkan guru maupun melukai umat beragama," pungkas Bambang.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More