DPD Ingatkan Kemendikbud Tak Boleh Lebur Pelajaran Agama dengan PPKn
Senin, 22 Juni 2020 - 17:07 WIB
Menurut Bambang, penolakan itu disebabkan karena Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib berdasarkan Tap MPRS Nomor : XXVII/MPRS/1966 Tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan serta berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(Baca juga: Kemendikbud Lakukan Penyesuaian Kurikulum untuk Semester Depan )
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 (1) butir a yang menyebutkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Kedua, kata Bambang, bangsa Indonesia adalah bangsa religius yang mempercayai Tuhan dan melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik.
Pendidikan agama berperan membentuk generasi yang percaya dan taat kepada Tuhannya. "Pendidikan agama merupakan cermin sila pertama Pancasila," tegasnya.
(Baca juga: Kemendikbud Lakukan Penyesuaian Kurikulum untuk Semester Depan )
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 (1) butir a yang menyebutkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Kedua, kata Bambang, bangsa Indonesia adalah bangsa religius yang mempercayai Tuhan dan melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik.
Pendidikan agama berperan membentuk generasi yang percaya dan taat kepada Tuhannya. "Pendidikan agama merupakan cermin sila pertama Pancasila," tegasnya.
Lihat Juga :