Catatan Kritis DPR Terkait Kerja Sama Kemendikbud dan Netflix

Senin, 22 Juni 2020 - 18:11 WIB
Syaiful mengharapkan, seharusnya Kemendikbud dapat melihat jelih kerjasama dengan Netflix. Sebab, menurutnya Netflix belum memiliki status badan hukum yang belum diakui di Indonesia.

"Jadi prinsip saya secara pribadi kita tidak ingin resource negara dalam hal ini Kemendikbud sebagai rumah besar pendidikan kita bekerjasama dengan penyedia jasa yang status badan hukumnya belum diakui oleh pemerintah, oleh negara sementara Kemendikbud sudah bekerjasama," jelasnya.

Tidak hanya itu, Syaiful juga mengkhawatirkan karena efek jangka panjang dan pendek dari kerjasama yang terjalin antara Kemendikbud dan Netflix.

"Karena kekhawatiran saya jangka panjang karena ekosistem industri ekonomi digital kita belom siap. Jangka pendeknya seolah-olah luar biasa tapi jangka panjang saya kira ada resiko-resiko besar saya kira ada dilamnya," ungkapnya.

Hal itu kata Syaiful, sudah disampaikan kepada Kemendikbud dalam rapat kerja yang dilakukan pada hari ini. "Dalam raker sudah kita sampaikan prinsipnya kita duduk bersama Kemendikbud memahami fikiran dan cara pandang kita jadi sama-sama bisa memahami," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!