Didukung LPDP, Kemendikbudristek Luncurkan Program Peningkatan Kompetensi Dosen Vokasi
Selasa, 31 Mei 2022 - 14:20 WIB
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt.) Kepala Divisi Pelayanan LPDP, Juni Dearmanita Damanik, mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung program pelatihan. Juni berharap, skema yang ada ini dapat membuat tujuan peningkatan SDM tercapai. "Semoga program ini bisa diterima manfaatnya oleh para dosen dan dunia insdutri juga sehingga apa yang menjadi tujuan program ini dapat tercapai," terangnya.
Empat Skema Program Sertifikasi Kompetensi dan Magang Bersertifikat
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Kemendikbudristek, Henri Tagor Hasiholan Tambunan menjelaskan, program ini memiliki empat skema. Empat skema tersebut adalah skema A melalui Sertifikasi Kompetensi.
Skema ini untuk mendukung proses pemberian pelatihan hingga sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi secara sistematis dan obyektif, mengacu pada standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional, internasional atau standar yang berlaku khusus.
Hasil skema A ini, kata Henri adalah sertifikasi kompetensi yang terekognisi oleh lembaga sertifikasi, industri, asosiasi, atau masyarakat di tingkat nasional, regional atau internasional. “Banyaknya alokasi pendanaan LPDP pada skema ini adalah 300 sertifikasi kompetensi dalam negeri dan bagi 50 dosen untuk menempuh sertifikasi kompetensi luar negeri. Selain itu, dalam skema ini, Kemendikbudristek juga menyediakan 100 sertifikasi kompetensi bagi dosen dan tenaga pendidik,” tuturnya.
Skema selanjutnya, adalah skema B melalui Sertifikasi Peningkatan Keterampilan Dasar Instruksional (Pekerti) dan atau Pendekatan Aplikatif (AA). Metode skema ini memiliki keluaran berupa Sertifikat Pekerti dan atau Sertifikat AA untuk yang diselenggarakan di dalam negeri.
Sementara itu, untuk luar negeri adalah Sertifikat Kepesertaan Pelatihan Manajemen Pembelajaran Padegogik Pendidikan Vokasi. “Kemendikbudristek menetapkan Penyelenggara sertifikasi Pekerti dan AA di dalam negeri. Kapasitas pendanaan dalam skema ini adalah 90 orang dosen, yang terdistribusi 50 bagi sertifikasi dalam negeri dan 40 bagi program sertifikasi luar negeri,” jelas Henri.
Skema selanjutnya, adalah skema C melalui Sertifikasi Magang Industri Bersertifikat. Skema ini menargetkan keterlibatan industri swasta atau BUMN/BUMD berukuran menengah ke atas yang berada di dalam negeri atau di luar negeri dengan syarat memiliki afiliasi dengan kompetensi program studi.
Baca juga: Mengenal 4 Doktor Termuda di Indonesia dan Disertasinya
Mitra penerima pemagangan dosen ini dapat berbentuk perusahaan di berbagai sektor dan skala operasi, organisasi nirlaba kelas dunia, institusi/organisasi multilateral, serta lembaga pemerintah. Kegiatan magang bersertifikat ini harus berjalan minimal dua bulan, memberikan tambahan pengalaman, wawasan, dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi utama dosen.
Empat Skema Program Sertifikasi Kompetensi dan Magang Bersertifikat
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Kemendikbudristek, Henri Tagor Hasiholan Tambunan menjelaskan, program ini memiliki empat skema. Empat skema tersebut adalah skema A melalui Sertifikasi Kompetensi.
Skema ini untuk mendukung proses pemberian pelatihan hingga sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi secara sistematis dan obyektif, mengacu pada standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional, internasional atau standar yang berlaku khusus.
Hasil skema A ini, kata Henri adalah sertifikasi kompetensi yang terekognisi oleh lembaga sertifikasi, industri, asosiasi, atau masyarakat di tingkat nasional, regional atau internasional. “Banyaknya alokasi pendanaan LPDP pada skema ini adalah 300 sertifikasi kompetensi dalam negeri dan bagi 50 dosen untuk menempuh sertifikasi kompetensi luar negeri. Selain itu, dalam skema ini, Kemendikbudristek juga menyediakan 100 sertifikasi kompetensi bagi dosen dan tenaga pendidik,” tuturnya.
Skema selanjutnya, adalah skema B melalui Sertifikasi Peningkatan Keterampilan Dasar Instruksional (Pekerti) dan atau Pendekatan Aplikatif (AA). Metode skema ini memiliki keluaran berupa Sertifikat Pekerti dan atau Sertifikat AA untuk yang diselenggarakan di dalam negeri.
Sementara itu, untuk luar negeri adalah Sertifikat Kepesertaan Pelatihan Manajemen Pembelajaran Padegogik Pendidikan Vokasi. “Kemendikbudristek menetapkan Penyelenggara sertifikasi Pekerti dan AA di dalam negeri. Kapasitas pendanaan dalam skema ini adalah 90 orang dosen, yang terdistribusi 50 bagi sertifikasi dalam negeri dan 40 bagi program sertifikasi luar negeri,” jelas Henri.
Skema selanjutnya, adalah skema C melalui Sertifikasi Magang Industri Bersertifikat. Skema ini menargetkan keterlibatan industri swasta atau BUMN/BUMD berukuran menengah ke atas yang berada di dalam negeri atau di luar negeri dengan syarat memiliki afiliasi dengan kompetensi program studi.
Baca juga: Mengenal 4 Doktor Termuda di Indonesia dan Disertasinya
Mitra penerima pemagangan dosen ini dapat berbentuk perusahaan di berbagai sektor dan skala operasi, organisasi nirlaba kelas dunia, institusi/organisasi multilateral, serta lembaga pemerintah. Kegiatan magang bersertifikat ini harus berjalan minimal dua bulan, memberikan tambahan pengalaman, wawasan, dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi utama dosen.
tulis komentar anda