Didukung LPDP, Kemendikbudristek Luncurkan Program Peningkatan Kompetensi Dosen Vokasi

Selasa, 31 Mei 2022 - 14:20 WIB
Skema ini untuk mendukung proses pemberian pelatihan hingga sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi secara sistematis dan obyektif, mengacu pada standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional, internasional atau standar yang berlaku khusus.

Hasil skema A ini, kata Henri adalah sertifikasi kompetensi yang terekognisi oleh lembaga sertifikasi, industri, asosiasi, atau masyarakat di tingkat nasional, regional atau internasional. “Banyaknya alokasi pendanaan LPDP pada skema ini adalah 300 sertifikasi kompetensi dalam negeri dan bagi 50 dosen untuk menempuh sertifikasi kompetensi luar negeri. Selain itu, dalam skema ini, Kemendikbudristek juga menyediakan 100 sertifikasi kompetensi bagi dosen dan tenaga pendidik,” tuturnya.

Skema selanjutnya, adalah skema B melalui Sertifikasi Peningkatan Keterampilan Dasar Instruksional (Pekerti) dan atau Pendekatan Aplikatif (AA). Metode skema ini memiliki keluaran berupa Sertifikat Pekerti dan atau Sertifikat AA untuk yang diselenggarakan di dalam negeri.

Sementara itu, untuk luar negeri adalah Sertifikat Kepesertaan Pelatihan Manajemen Pembelajaran Padegogik Pendidikan Vokasi. “Kemendikbudristek menetapkan Penyelenggara sertifikasi Pekerti dan AA di dalam negeri. Kapasitas pendanaan dalam skema ini adalah 90 orang dosen, yang terdistribusi 50 bagi sertifikasi dalam negeri dan 40 bagi program sertifikasi luar negeri,” jelas Henri.

Skema selanjutnya, adalah skema C melalui Sertifikasi Magang Industri Bersertifikat. Skema ini menargetkan keterlibatan industri swasta atau BUMN/BUMD berukuran menengah ke atas yang berada di dalam negeri atau di luar negeri dengan syarat memiliki afiliasi dengan kompetensi program studi.

Baca juga: Mengenal 4 Doktor Termuda di Indonesia dan Disertasinya

Mitra penerima pemagangan dosen ini dapat berbentuk perusahaan di berbagai sektor dan skala operasi, organisasi nirlaba kelas dunia, institusi/organisasi multilateral, serta lembaga pemerintah. Kegiatan magang bersertifikat ini harus berjalan minimal dua bulan, memberikan tambahan pengalaman, wawasan, dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi utama dosen.

Keluaran skema ini berupa sertifikat magang yang memberikan informasi aktivitas atau kegiatan magang dengan durasinya. Selain itu, skema ini perlu untuk memfasilitasi memfasilitasi PTPPV mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT)-nya. “Jumlah kesempatan yang ada adalah 50 alokasi pendanaan bagi magang di industri dalam negeri, dan 50 bagi industri luar negeri,” kata Henri.

Selanjutnya, skema terakhir adalah Skema D melalui Penguatan Tata Kelola PTPPV Unggul Bereputasi Global. Dalam skema ini, pemerintah mengirimkan dosen PTPPV magang di perguruan tinggi luar negeri yang memiliki reputasi dan keunggulan teknologi lebih unggul dari PTPPV pengusul. “Kegiatan yang terselenggara harus memberikan nilai tambah berupa tata kelola yang baik dalam hal manajemen perguruan tinggi menuju reputasi (akademik dan non-akademik) global,” tutur Henri.

Durasi pelaksanaan dalam skema ini adalah minimal satu bulan dan keluaran skema ini adalah dokumen peta jalan pengembangan PTPPV unggul, yang meliputi unsur “6-M” (man, money, metode, material, machine, dan market). Selain itu, hasilnya adalah sertifikat kepesertaan kegiatan yang memberikan informasi aktivitas atau kegiatan magang kepemimpinan dengan durasinya.

“Aktivitasnya juga wajib memfasilitasi PTPPV untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT). Alokasi pembiayaan untuk skema D ini adalah sebanyak 50 orang dosen,”ujar Henri.

Henri juga menjelaskan, besarnya dana bantuan untuk tiap skema tersebut akan mengikuti pengajuan yang dievaluasi oleh Kemendikbudristek dengan melihat tingkat kompleksitas kegiatan. “Seluruh skema akan mencakup komponen biaya seperti pelatihan, transportasi dan biaya hidup. Selain itu, ada berbagai komponen tambahan lainnya yang tersedia sesuai dengan peruntukan pada masing-masing skema,” ucap Henri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More