UI Raih Penghargaan Tertinggi Liga Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
Senin, 27 Juni 2022 - 21:01 WIB

UI mendapat dua penghargaan dalam kategori Penghargaan Keunggulan IKU PTN tahun 2021/2022. Foto/Dok/Humas UI
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) mendapat dua penghargaan dalam kategori Penghargaan Keunggulan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2021/2022.
Dua penghargaan tersebut, pertama, IKU PTNBH (IKU 6), di mana tahun lalu UI di ranking 8 dan sekarang melesat ke ranking 1. Kedua, Penghargaan IKU Tertinggi Top 10% Liga PTN BH.
Baca juga: 40.594 Peserta Ikut CBT UM UGM 2022, Rebutkan 3.552 Kuota Camaba
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Senin, (27/6/2022).
IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, terutama dalam hal mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Kebijakan tersebut juga menjadi alat ukur untuk mengakselerasi implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Baca juga: UI Puncaki Nilai Rata-rata Tertinggi Prodi Saintek pada SBMPTN 2022
IKU yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 3/M/2021 memiliki 8 indikator utama, yaitu:
- IKU 1: lulusan mendapat pekerjaan yang layak
- IKU 2: mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus - IKU 3: dosen berkegiatan di luar kampus
- IKU 4: praktisi mengajar di dalam kampus
Dua penghargaan tersebut, pertama, IKU PTNBH (IKU 6), di mana tahun lalu UI di ranking 8 dan sekarang melesat ke ranking 1. Kedua, Penghargaan IKU Tertinggi Top 10% Liga PTN BH.
Baca juga: 40.594 Peserta Ikut CBT UM UGM 2022, Rebutkan 3.552 Kuota Camaba
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Senin, (27/6/2022).
IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, terutama dalam hal mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Kebijakan tersebut juga menjadi alat ukur untuk mengakselerasi implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Baca juga: UI Puncaki Nilai Rata-rata Tertinggi Prodi Saintek pada SBMPTN 2022
IKU yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 3/M/2021 memiliki 8 indikator utama, yaitu:
- IKU 1: lulusan mendapat pekerjaan yang layak
- IKU 2: mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus - IKU 3: dosen berkegiatan di luar kampus
- IKU 4: praktisi mengajar di dalam kampus
Lihat Juga :