Seminar di Unhan, Basarah: Jangan Lupakan Amanat Pendiri Bangsa dalam Pemahaman Pancasila
Rabu, 29 Juni 2022 - 19:48 WIB
Menurut Basarah, argumentasi Pancasila ditetapkan 18 Agustus 1945 adalah karena pada saat itu PPKI menetapkan UUD 1945 dan dalam pembukaan UUD 1945 sudah terdapat sila-sila Pancasila.
Padahal, disepakatinya rumusan sila-sila Pancasila tersebut bukanlah kesepakatan pendiri bangsa yang tiba-tiba tetapi merupakan proses panjang sebelumnya sejak Pidato 1 Juni 1945 Bung Karno di depan sidang BPUPK.
Pernah mengalami perkembangan dalam rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang diketua Bung Karno dan barulah mencapai kesepakatan final pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang juga diketuai oleh Bung Karno.
“Jika Pancasila dipahami proses pembentukannya secara parsial dan tidak utuh menyeluruh maka akan banyak menimbulkan distorsi sejarah Pancasila. Misalkan saja akan muncul pertanyaan, dari mana kita bisa mengetahui bahwa kelima sila dalam Pambukaan UUD 1945 itu bernama Pancasila? Karena tidak ada satu pun kata Pancasila dalam pembukaan UUD, kita lihat alinea pertama, kedua, ketiga dan keempat, tidak ada kata Pancasila,” ujar Basarah.
“Berikutnya, bagaimana kita dapat memahami filosofi sila-sila Pancasila itu sesuai maksud para pembentuk Pancasila dan para pendiri bangsa? Kalau kita mengacu kelahiran Pancasila hanya pada 18 Agustus 1945 maka resikonya bangsa Indonesia akan memahami nilai-nilai Pancasila tersebut menurut selera masing-masing. Tidak ada panduan dalam memahami falsafah bangsa yang terkandung dalam Pancasila,” urai Basarah.
Padahal, lanjutnya, kelima sila Pancasila bukan kalimat mati atau satu ideologi dogmatis seperti komunisme. Demikian juga kalau dimaknai sebagai ideologi terbuka, tapi tidak bersifat bebas ditafsirkan sekehendaknya.
Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dinamis, di mana nilai-nilai dapat terus mengikuti perkembangan jaman oleh setiap generasi bangsanya, namun makna falsafah dasarnya harus tetap berpedoman pada maksud pembentuk Pancasila dan para pendiri bangsa.
Contoh penafsiran Pancasila yang bebas itu seperti ada yang mengatakan bahwa sila-sila Pancasila membolehkan warga negara Indonesia menjadi atheis. Sementara penafsiran lainnya ada yang menyatakan bahwa agama yang sesuai dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertama Pancasila hanya Islam saja. Pendapat bebas lainnya menyatakan bahwa roh Pancasila itu adalah NKRI Bersyariah.
“Untuk menjawab perdebatan seperti itu maka pendekatan historis dan hermeneutika sangatlah penting,” kata Basarah.
Baginya, pemahaman sejarah Pancasila yang bersumber dari maksud para pendiri bangsa adalah metode dan pedoman bangsa Indonesia dalam memahami makna falsafah yang terkandung dalam setiap sila Pancasila.
Padahal, disepakatinya rumusan sila-sila Pancasila tersebut bukanlah kesepakatan pendiri bangsa yang tiba-tiba tetapi merupakan proses panjang sebelumnya sejak Pidato 1 Juni 1945 Bung Karno di depan sidang BPUPK.
Pernah mengalami perkembangan dalam rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang diketua Bung Karno dan barulah mencapai kesepakatan final pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang juga diketuai oleh Bung Karno.
“Jika Pancasila dipahami proses pembentukannya secara parsial dan tidak utuh menyeluruh maka akan banyak menimbulkan distorsi sejarah Pancasila. Misalkan saja akan muncul pertanyaan, dari mana kita bisa mengetahui bahwa kelima sila dalam Pambukaan UUD 1945 itu bernama Pancasila? Karena tidak ada satu pun kata Pancasila dalam pembukaan UUD, kita lihat alinea pertama, kedua, ketiga dan keempat, tidak ada kata Pancasila,” ujar Basarah.
“Berikutnya, bagaimana kita dapat memahami filosofi sila-sila Pancasila itu sesuai maksud para pembentuk Pancasila dan para pendiri bangsa? Kalau kita mengacu kelahiran Pancasila hanya pada 18 Agustus 1945 maka resikonya bangsa Indonesia akan memahami nilai-nilai Pancasila tersebut menurut selera masing-masing. Tidak ada panduan dalam memahami falsafah bangsa yang terkandung dalam Pancasila,” urai Basarah.
Padahal, lanjutnya, kelima sila Pancasila bukan kalimat mati atau satu ideologi dogmatis seperti komunisme. Demikian juga kalau dimaknai sebagai ideologi terbuka, tapi tidak bersifat bebas ditafsirkan sekehendaknya.
Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dinamis, di mana nilai-nilai dapat terus mengikuti perkembangan jaman oleh setiap generasi bangsanya, namun makna falsafah dasarnya harus tetap berpedoman pada maksud pembentuk Pancasila dan para pendiri bangsa.
Contoh penafsiran Pancasila yang bebas itu seperti ada yang mengatakan bahwa sila-sila Pancasila membolehkan warga negara Indonesia menjadi atheis. Sementara penafsiran lainnya ada yang menyatakan bahwa agama yang sesuai dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertama Pancasila hanya Islam saja. Pendapat bebas lainnya menyatakan bahwa roh Pancasila itu adalah NKRI Bersyariah.
“Untuk menjawab perdebatan seperti itu maka pendekatan historis dan hermeneutika sangatlah penting,” kata Basarah.
Baginya, pemahaman sejarah Pancasila yang bersumber dari maksud para pendiri bangsa adalah metode dan pedoman bangsa Indonesia dalam memahami makna falsafah yang terkandung dalam setiap sila Pancasila.
Lihat Juga :
tulis komentar anda