Kantin Sekolah Sudah Boleh Buka, Ini Ketentuannya
Selasa, 26 Juli 2022 - 17:40 WIB
Sekolah juga harus memastikan kantin hanya menjual makanan yang sehat bergizi untuk asupan peserta didiknya, serta penyajian makanannya tertutup. Tempat sampah tertutup juga perlu disediakan di kantin.
"Para penjual makanan juga menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan dengan memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker," terang @ditjen.gtk.kemdikbud.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Quipper dan Dinas Pendidikan Sulsel Fasilitasi Tes Minat Bakat 100.000 Siswa SMA-SMK
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan tujuh kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut:
1. Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir.
"Para penjual makanan juga menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan dengan memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker," terang @ditjen.gtk.kemdikbud.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Quipper dan Dinas Pendidikan Sulsel Fasilitasi Tes Minat Bakat 100.000 Siswa SMA-SMK
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan tujuh kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut:
1. Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir.
Lihat Juga :