UPN Veteran Jakarta Giatkan Edukasi Hukum bagi Pelaku Usaha di Bekasi

Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:34 WIB
Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi UPN Veteran Jakarta di Desa Mangunjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto/Istimewa.
JAKARTA - Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Universitas Pembangunan Nasional ( UPN ) Veteran Jakarta berkolaborasi dalam melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Mangunjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kegiatan ini, disampaikan mengenai Peningkatan Implementasi Kesadaran Hukum Dagang Dan Strategi Pemasaran Dalam Berbisnis Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil.

Pelaksanaan sosialisasi dibuka Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Rianda Dirkareshza. Dia menyampaikan mengenai pentingnya perizinan berusaha yang dapat menjadi unsur legalitas kepada suatu usaha dan tentunya juga pada para pelaku usaha. Khususnya kepada para pelaku usaha yang mempunyai usaha dan telah berjalan.



Baca: Unpad Tambah 13 Guru Besar Baru, Ini Profilnya

Pemaparan dimulai oleh mahasiswa Fakultas Hukum, Nada Prima Dirkareshza. Nada menyatakan, dengan adanya perkembangan zaman akan menambah tuntutan dan juga ketatnya persaingan pasar bebas.

“Hal tersebut juga diiringi dengan adanya ancaman-ancaman yang dapat membahayakan para pelaku usaha. Maka dari itu Legalitas Badan Usaha merupakan unsur terpenting karena bukan hanya mendapatkan pengakuan dari masyarakat pelaku usaha dan usahanya juga akan mendapatkan perlindungan hukum,” katanya, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

Nada juga menjelaskan, proses untuk mendapatkan unsur legalitas berupa perizinan tidaklah sulit. Sebab saat ini prosesnya sudah menggunakan sistem Online Single Submission atau disebut juga OSS yang telah mempermudah proses perizinan berusaha.

Dosen Hukum Pidana UPN Veteran Jakarta Rosalia Agustanti membahas mengenai legalitas dari suatu usaha yang belum memiliki unsur legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam perspektif Hukum Pidana.

Dalam pemaparannya Rosalia menyatakan, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki NIB.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More