Soal Pendidikan Tinggi, Ini Kritik Guru Besar IPB terhadap RUU Cipta Kerja
Senin, 29 Juni 2020 - 17:06 WIB
Meskipun RUU Cipta Kerja disusun dengan model pendekatan open legal policy yang memungkinkan sejumlah norma hukum tidak lagi diatur dalam UU melainkan ke peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, menurut Evy hal itu mengandung risiko yang besar.
”Jangan sampai karena mengejar fleksibilitas perumusan kebijakan, Indonesia dibanjiri perguruan tinggi yang belum tentu memberikan manfaat nyata bagi bangsa,” katanya.
(Baca: Sebut Ada Kartel Laut Nusantara, Susi Pudjiastuti: Butuh Kepemimpinan Kuat)
Catatan kristis lain berkaitan dengan perlunya mempertahankan akreditasi program studi untuk mempertahankan mutu pendidikan tinggi. Selain itu, digantinya kewenangan Menteri Pendidikan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja justru berpotensi menghambat proses penjabaran dan pelaksanaan kebijakan oleh kementerian.
”Yang diperlukan adalah perumusan indikator kinerja pemerintah secara nasional yang tajam dan efektif dalam mengarahkan program kerja kementerian,” ujar Evy.
”Jangan sampai karena mengejar fleksibilitas perumusan kebijakan, Indonesia dibanjiri perguruan tinggi yang belum tentu memberikan manfaat nyata bagi bangsa,” katanya.
(Baca: Sebut Ada Kartel Laut Nusantara, Susi Pudjiastuti: Butuh Kepemimpinan Kuat)
Catatan kristis lain berkaitan dengan perlunya mempertahankan akreditasi program studi untuk mempertahankan mutu pendidikan tinggi. Selain itu, digantinya kewenangan Menteri Pendidikan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja justru berpotensi menghambat proses penjabaran dan pelaksanaan kebijakan oleh kementerian.
”Yang diperlukan adalah perumusan indikator kinerja pemerintah secara nasional yang tajam dan efektif dalam mengarahkan program kerja kementerian,” ujar Evy.
(muh)
Lihat Juga :