Soal Pendidikan Tinggi, Ini Kritik Guru Besar IPB terhadap RUU Cipta Kerja

Senin, 29 Juni 2020 - 17:06 WIB
loading...
Soal Pendidikan Tinggi,...
Ketua Dewan Guru Besar IPB Prof Evy Damayanti. Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Dewan Guru Besar (DGB) Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritisi sejumlah hal dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah satunya, hilangnya sumber norma kebudayaan bangsa serta beralihnya prinsip pendidikan tinggi menjadi mengikuti mekanisme pasar.

Padahal, UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan sumber norma kebudayaan bangsa sebagai dasar pelaksanaan pendidikan dengan prinsip nirlaba dalam koridor otonomi pengelolaan perguruan tinggi.

DGB IPB berpendapat, kebudayaan bangsa tidak dapat dihilangkan demi meningkatkan persaingan. Terlebih, bila harus selalu beradaptasi dengan pendidikan luar negeri. Karena itu landasan kebudayaan bangsa harus tetap dipertahankan sesuai dengan Pasal 28C (1) dan Pasal 31 (3), UUD 1945.

"Kebudayaan bangsa bukan penghambat peningkatan daya saing global maupun adaptasi dengan pendidikan tinggi luar negeri," ungkap Ketua DGB IPB Prof Evy Damayanti dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom di Bogor, Senin (29/06/2020) pagi.

(Baca: DPR Desak Kemendikbud Permudah Siswa Masuk Perguruan Tinggi)

Menurut dia, peningkatan daya saing global dan adaptasi pendidikan luar negeri lebih mudah dicapai melalui program akreditasi internasional untuk program studi dan kerjasama internasional di bidang pendidikan melalui double degree, joint degree, credit earning, student exchange, maupun joint research.

Program-program tersebut, lanjut Evy, selama ini sudah ada tetapi kurang intensif. Mestinya negara hadir agar program yang telah ada semakin intensif dan berdampak besar bagi tujuan untuk meningkatkan daya saing global serta adaptasi pendidikan luar negeri. Faktanya, seni budaya Indonesia yang beragam dan teknologi berbasis budaya serta kearifan lokal menjadi ciri pendidikan di Indonesia yang justru banyak diadopsi oleh mahasiswa manca negara.

"Kebudayaan bangsa Indonesia dan sejumlah kekhasan sosial dan keanekaragaman hayati tropika justru dapat menjadi tema kerja sama yang menarik bagi pimpinan dan akademisi universitas sebagai mitra dari negara maju," jelasnya.

(Baca: RUU Cipta Kerja Harus Mampu Atasi Pengangguran dan Serap Tenaga Kerja)

Namun, RUU Cipta Kerja sebaliknya ingin menghilangkan pola kerja sama tersebut dan mengubahnya menjadi persaingan. Evy mengungkapkan, UU Pendidikan Tinggi mengatur syarat akreditasi perguruan tinggi asing di negara asal sebelum mendirikan kampus di Indonesia.

Diatur pula di daerah mana kampus tersebut boleh berdiri, jenis dan program studi apa yang boleh dikembangkan, serta mewajibkan kerja sama dengan perguruan tinggi lokal dan mengutamakan WNI sebagai dosen dan tenaga pendidiknya. ”Dalam perubahan Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi, segala bentuk persyaratan perguruan tinggi asing dihapus,” ujar dia.

Meskipun RUU Cipta Kerja disusun dengan model pendekatan open legal policy yang memungkinkan sejumlah norma hukum tidak lagi diatur dalam UU melainkan ke peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, menurut Evy hal itu mengandung risiko yang besar.

”Jangan sampai karena mengejar fleksibilitas perumusan kebijakan, Indonesia dibanjiri perguruan tinggi yang belum tentu memberikan manfaat nyata bagi bangsa,” katanya.

(Baca: Sebut Ada Kartel Laut Nusantara, Susi Pudjiastuti: Butuh Kepemimpinan Kuat)

Catatan kristis lain berkaitan dengan perlunya mempertahankan akreditasi program studi untuk mempertahankan mutu pendidikan tinggi. Selain itu, digantinya kewenangan Menteri Pendidikan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja justru berpotensi menghambat proses penjabaran dan pelaksanaan kebijakan oleh kementerian.

”Yang diperlukan adalah perumusan indikator kinerja pemerintah secara nasional yang tajam dan efektif dalam mengarahkan program kerja kementerian,” ujar Evy.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Mitos atau Fakta Golongan...
Mitos atau Fakta Golongan Darah O Rentan Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Pakar IPB
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Selain Daun Pepaya dan...
Selain Daun Pepaya dan Nanas, Ini Bahan Alami Lain untuk Mengempukkan Daging Kurban
Rekomendasi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved