Soal Pendidikan Tinggi, Ini Kritik Guru Besar IPB terhadap RUU Cipta Kerja

Senin, 29 Juni 2020 - 17:06 WIB
loading...
Soal Pendidikan Tinggi, Ini Kritik Guru Besar IPB terhadap RUU Cipta Kerja
Ketua Dewan Guru Besar IPB Prof Evy Damayanti. Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Dewan Guru Besar (DGB) Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritisi sejumlah hal dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah satunya, hilangnya sumber norma kebudayaan bangsa serta beralihnya prinsip pendidikan tinggi menjadi mengikuti mekanisme pasar.

Padahal, UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan sumber norma kebudayaan bangsa sebagai dasar pelaksanaan pendidikan dengan prinsip nirlaba dalam koridor otonomi pengelolaan perguruan tinggi.

DGB IPB berpendapat, kebudayaan bangsa tidak dapat dihilangkan demi meningkatkan persaingan. Terlebih, bila harus selalu beradaptasi dengan pendidikan luar negeri. Karena itu landasan kebudayaan bangsa harus tetap dipertahankan sesuai dengan Pasal 28C (1) dan Pasal 31 (3), UUD 1945.

"Kebudayaan bangsa bukan penghambat peningkatan daya saing global maupun adaptasi dengan pendidikan tinggi luar negeri," ungkap Ketua DGB IPB Prof Evy Damayanti dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom di Bogor, Senin (29/06/2020) pagi.

(Baca: DPR Desak Kemendikbud Permudah Siswa Masuk Perguruan Tinggi)

Menurut dia, peningkatan daya saing global dan adaptasi pendidikan luar negeri lebih mudah dicapai melalui program akreditasi internasional untuk program studi dan kerjasama internasional di bidang pendidikan melalui double degree, joint degree, credit earning, student exchange, maupun joint research.

Program-program tersebut, lanjut Evy, selama ini sudah ada tetapi kurang intensif. Mestinya negara hadir agar program yang telah ada semakin intensif dan berdampak besar bagi tujuan untuk meningkatkan daya saing global serta adaptasi pendidikan luar negeri. Faktanya, seni budaya Indonesia yang beragam dan teknologi berbasis budaya serta kearifan lokal menjadi ciri pendidikan di Indonesia yang justru banyak diadopsi oleh mahasiswa manca negara.

"Kebudayaan bangsa Indonesia dan sejumlah kekhasan sosial dan keanekaragaman hayati tropika justru dapat menjadi tema kerja sama yang menarik bagi pimpinan dan akademisi universitas sebagai mitra dari negara maju," jelasnya.

(Baca: RUU Cipta Kerja Harus Mampu Atasi Pengangguran dan Serap Tenaga Kerja)

Namun, RUU Cipta Kerja sebaliknya ingin menghilangkan pola kerja sama tersebut dan mengubahnya menjadi persaingan. Evy mengungkapkan, UU Pendidikan Tinggi mengatur syarat akreditasi perguruan tinggi asing di negara asal sebelum mendirikan kampus di Indonesia.

Diatur pula di daerah mana kampus tersebut boleh berdiri, jenis dan program studi apa yang boleh dikembangkan, serta mewajibkan kerja sama dengan perguruan tinggi lokal dan mengutamakan WNI sebagai dosen dan tenaga pendidiknya. ”Dalam perubahan Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi, segala bentuk persyaratan perguruan tinggi asing dihapus,” ujar dia.

Meskipun RUU Cipta Kerja disusun dengan model pendekatan open legal policy yang memungkinkan sejumlah norma hukum tidak lagi diatur dalam UU melainkan ke peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, menurut Evy hal itu mengandung risiko yang besar.

”Jangan sampai karena mengejar fleksibilitas perumusan kebijakan, Indonesia dibanjiri perguruan tinggi yang belum tentu memberikan manfaat nyata bagi bangsa,” katanya.

(Baca: Sebut Ada Kartel Laut Nusantara, Susi Pudjiastuti: Butuh Kepemimpinan Kuat)

Catatan kristis lain berkaitan dengan perlunya mempertahankan akreditasi program studi untuk mempertahankan mutu pendidikan tinggi. Selain itu, digantinya kewenangan Menteri Pendidikan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja justru berpotensi menghambat proses penjabaran dan pelaksanaan kebijakan oleh kementerian.

”Yang diperlukan adalah perumusan indikator kinerja pemerintah secara nasional yang tajam dan efektif dalam mengarahkan program kerja kementerian,” ujar Evy.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)