TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru

Senin, 29 Agustus 2022 - 09:20 WIB
P2G menilai pasal TPG yang dihapus di RUU Sisdiknas akan menjadi mimpi buruk bagi guru. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas. Dihapusnya TPG ini dinilai akan menjadi mimpi buruk bagi jutaan guru .

P2G mengaku telah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas khususnya pasal mengenai guru. Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”



Baca juga: Heboh Hilangnya TPG di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbudristek

Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!