TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru
Senin, 29 Agustus 2022 - 09:20 WIB
Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."
Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, melalui siaran pers, Senin (29/8/2022).
Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” lanjut guru SMA ini.
"Dalam Draf RUU Sisdiknas Februari, pasal 118 ayat 2 dan draf Mei, pasal 102 ayat 3, masih jelas tercantum eksplisit pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru, tapi anehnya dalam Draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR RI pada Agustus sekarang, ternyata pasal tentang TPG Guru dihilangkan, ini dapat dibilang dengan istilah korupsi pasal," cetusnya.
Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, melalui siaran pers, Senin (29/8/2022).
Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” lanjut guru SMA ini.
"Dalam Draf RUU Sisdiknas Februari, pasal 118 ayat 2 dan draf Mei, pasal 102 ayat 3, masih jelas tercantum eksplisit pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru, tapi anehnya dalam Draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR RI pada Agustus sekarang, ternyata pasal tentang TPG Guru dihilangkan, ini dapat dibilang dengan istilah korupsi pasal," cetusnya.
Lihat Juga :