TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:29 WIB
Pasal 4 PP No 41/2009 menyebutkan, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS yang disesuaikan dengan golongannya.

Berikut ini gaji pokok PNS lengkap dengan nominal tunjangannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Ia: Rp1.560.800 -Rp 2.335.800

- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More