TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:29 WIB
Pasal 4 PP No 41/2009 menyebutkan, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS yang disesuaikan dengan golongannya.
Berikut ini gaji pokok PNS lengkap dengan nominal tunjangannya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Ia: Rp1.560.800 -Rp 2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Berikut ini gaji pokok PNS lengkap dengan nominal tunjangannya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Ia: Rp1.560.800 -Rp 2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
tulis komentar anda