TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:29 WIB
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 - IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 -IIId: Rp2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sedangkan untuk guru non PNS, besaran tunjangan profesinya diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More