TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:29 WIB
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 - IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 -IIId: Rp2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sedangkan untuk guru non PNS, besaran tunjangan profesinya diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!