TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:29 WIB
loading...
TPG Dihapus di RUU Sisdiknas,...
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam PP No 41 Tahun 2009. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas memantik protes dari kalangan guru. Pemerintah pun didesak untuk mencantumkan kembali hak guru tersebut seperti yang dimuat di UU Guru dan Dosen No 14/2005.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Tolak Penghapusan TPG di RUU Sisdiknas, PGRI: Kemendikbudristek Harus Gunakan Hati Nurani!

Namun PB PGRI menyayangkan dalam draft RUU Sisdiknas substansi penting mengenai TPG justru menghilang. PB PGRI menyebutkan, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Akan tetapi dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

TPG menjadi bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesian guru dan dosen. Terlebih sudah menjadi rahasia umum jika masih banyak guru dan juga dosen terutama di sekolah ataupun kampus swasta yang belum mendapatkan gaji memadai.

Lalu berapa sebenarnya besaran tunjangan profesi tersebut? TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

PP tersebut menyatakan, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikasi kompetensi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya setiap bulannya.

Baca juga: Bukan Dilihat dari Kompetensi, Ini Peran Guru yang Baik Menurut Nadiem Makarim

Pasal 4 PP No 41/2009 menyebutkan, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS yang disesuaikan dengan golongannya.

Berikut ini gaji pokok PNS lengkap dengan nominal tunjangannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Ia: Rp1.560.800 -Rp 2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 - IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 -IIId: Rp2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sedangkan untuk guru non PNS, besaran tunjangan profesinya diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Unpad Luncurkan Beasiswa...
Unpad Luncurkan Beasiswa Guru 2026, Ini Link Pendaftarannya
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
Rekomendasi
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Berita Terkini
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Optimalisasi Pendapatan...
Optimalisasi Pendapatan Pembudidaya Ikan, Tim Dosen Universitas Asahan Edukasikan Teknologi Ozonisasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved