TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:29 WIB
loading...
TPG Dihapus di RUU Sisdiknas,...
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam PP No 41 Tahun 2009. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas memantik protes dari kalangan guru. Pemerintah pun didesak untuk mencantumkan kembali hak guru tersebut seperti yang dimuat di UU Guru dan Dosen No 14/2005.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Tolak Penghapusan TPG di RUU Sisdiknas, PGRI: Kemendikbudristek Harus Gunakan Hati Nurani!

Namun PB PGRI menyayangkan dalam draft RUU Sisdiknas substansi penting mengenai TPG justru menghilang. PB PGRI menyebutkan, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Akan tetapi dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

TPG menjadi bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesian guru dan dosen. Terlebih sudah menjadi rahasia umum jika masih banyak guru dan juga dosen terutama di sekolah ataupun kampus swasta yang belum mendapatkan gaji memadai.

Lalu berapa sebenarnya besaran tunjangan profesi tersebut? TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

PP tersebut menyatakan, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikasi kompetensi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya setiap bulannya.

Baca juga: Bukan Dilihat dari Kompetensi, Ini Peran Guru yang Baik Menurut Nadiem Makarim

Pasal 4 PP No 41/2009 menyebutkan, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS yang disesuaikan dengan golongannya.

Berikut ini gaji pokok PNS lengkap dengan nominal tunjangannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Ia: Rp1.560.800 -Rp 2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 - IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 -IIId: Rp2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sedangkan untuk guru non PNS, besaran tunjangan profesinya diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
Platform Pendidikan...
Platform Pendidikan Ini Ajak Guru Tingkatkan Kompetensi AI untuk Pembelajaran
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Pria Ngaku Guru Pereteli...
Pria Ngaku Guru Pereteli 6 Siswi di Cirebon, 15 Gram Perhiasan Emas Raib
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Rekomendasi
Komitmen pada Lingkungan,...
Komitmen pada Lingkungan, Danamon Raih Penghargaan
Wali Kota Denpasar Ungkap...
Wali Kota Denpasar Ungkap Urgensi Sinergi Kepala Daerah saat Munas VII Apeksi
Bantu Pedagang Kecil,...
Bantu Pedagang Kecil, Legislator Partai Perindo Jhony Kareth Bertekad Majukan UMKM Kota Sorong
PGN Dorong Energi Kemandirian...
PGN Dorong Energi Kemandirian Desa lewat Suadesa Festival 2025
Komitmen MengEMASkan...
Komitmen MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Gandeng Istana Kepresidenan Yogyakarta Gelar Literasi Investasi
Apple Kembangkan Chip...
Apple Kembangkan Chip untuk Kacamata Pintar
Berita Terkini
Luna Maya Lulusan Mana?...
Luna Maya Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Istri Maxime Bouttier
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti 2025, Simak Persyaratannya
Prof Didik J Rachbini...
Prof Didik J Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
20 Contoh Soal Tes Wawasan...
20 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Bisa Jadi Referensi Belajar
Infografis
Jet Tempur F/A-18 AS...
Jet Tempur F/A-18 AS Seharga Rp1 Triliun Hilang di Laut Merah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved