UIN Jakarta Jaring Bakal Calon Rektor Baru, Ini Jadwal dan Tahapan Penjaringan
Sabtu, 03 September 2022 - 08:00 WIB
JAKARTA - UIN Jakarta bersiap lakukan penjaringan bakal calon Rektor UIN Jakarta periode 2023-2027. Hal ini dilakukan menyusul segera berakhirnya masa jabatan Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA.
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Jakarta Dr. Afwan Faizin MA mengatakan, penjaringan dilakukan karena akan segera berakhirnya masa jabatan Rektor UIN Jakarta tahun 2019-2023.
“Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Jakarta menerima pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Jakarta periode 2023-2024,” ujar Dr. Afwan Faizin MA seperti dilansir dari laman resmi UIN Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Penjaringan sendiri dilaksanakan dengan merujuk sejumlah payung hukum. Di antaranya, Permenag Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan, Permenag Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta, dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN.
Merujuk itu, ada dua kategori persyaratan bakal calon rektor. Persyaratan umum, di antaranya berstatus PNS-Dosen, berusia 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang tengah menjabat, dan pengalaman manajerial minimal Ketua Jurusan paling singkat dua tahun.
Selanjutnya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau di pidana, menyatakan pencalonannya secara tertulis, dan menyerahkan visi misi kepimpinan dan program peningkatan mutu UIN Jakarta. Syarat khususnya, lulus Program Doktor dan memiliki jabatan fungsional guru besar (profesor).
Selain itu, pendaftar bakal calon rektor juga perlu mengikuti prosedur pendaftaran. Di antaranya melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas pendaftaran ke Panitia Penjaringan seperti daftar riwayat hidup, instrumen pernyataan kualifikasi diri, dan menyerahkan berkas LHKPN.
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Jakarta Dr. Afwan Faizin MA mengatakan, penjaringan dilakukan karena akan segera berakhirnya masa jabatan Rektor UIN Jakarta tahun 2019-2023.
Baca Juga
“Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Jakarta menerima pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Jakarta periode 2023-2024,” ujar Dr. Afwan Faizin MA seperti dilansir dari laman resmi UIN Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Penjaringan sendiri dilaksanakan dengan merujuk sejumlah payung hukum. Di antaranya, Permenag Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan, Permenag Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta, dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN.
Merujuk itu, ada dua kategori persyaratan bakal calon rektor. Persyaratan umum, di antaranya berstatus PNS-Dosen, berusia 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang tengah menjabat, dan pengalaman manajerial minimal Ketua Jurusan paling singkat dua tahun.
Baca Juga
Selanjutnya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau di pidana, menyatakan pencalonannya secara tertulis, dan menyerahkan visi misi kepimpinan dan program peningkatan mutu UIN Jakarta. Syarat khususnya, lulus Program Doktor dan memiliki jabatan fungsional guru besar (profesor).
Selain itu, pendaftar bakal calon rektor juga perlu mengikuti prosedur pendaftaran. Di antaranya melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas pendaftaran ke Panitia Penjaringan seperti daftar riwayat hidup, instrumen pernyataan kualifikasi diri, dan menyerahkan berkas LHKPN.
Lihat Juga :
tulis komentar anda