Utamakan Transparansi, Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan PTN pada Jalur Mandiri
Kamis, 08 September 2022 - 10:53 WIB
JAKARTA - Merdeka Belajar Episode ke-22:Transformasi Masuk Perguruan Tinggi Negeri juga memberikan evaluasi pada seleksi masuk jalur mandiri. Ada sejumlah tugas yang harus dilakukan PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan jalur mandiri tersebut.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada Merdeka Belajar Episode ke-22 ini ada tiga transformasi yang berlaku di seleksi masuk mahasiswa baru di kampus-kampus negeri.
Yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi yang akan menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kedua Seleksi nasional berdasarkan tes atau yang sebelumnya dikenal dengan SBMPTN dan ketiga seleksi mandiri oleh PTN.
Baca juga: Aturan Masuk PTN Dirombak, Tes Mata Pelajaran di SBMPTN Dihapus
Pada paparan Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, perubahan di seleksi mandiri ini dilakukan karena jalur ini dinilai tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur mandiri sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.
Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan. Kemendikbudristek pun mewajibkan beberapa tugas yang harus dilakukan PTN pada jalur mandiri ini.
Dikutip dari paparan Kemendikbudristek, berikut ini kewajiban PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi mandiri. Peraturan ini juga telah diatur dalam Permendikbudristek No 48/2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
A. Sebelum Pelaksanaan Seleksi Mandiri
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada Merdeka Belajar Episode ke-22 ini ada tiga transformasi yang berlaku di seleksi masuk mahasiswa baru di kampus-kampus negeri.
Yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi yang akan menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kedua Seleksi nasional berdasarkan tes atau yang sebelumnya dikenal dengan SBMPTN dan ketiga seleksi mandiri oleh PTN.
Baca juga: Aturan Masuk PTN Dirombak, Tes Mata Pelajaran di SBMPTN Dihapus
Pada paparan Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, perubahan di seleksi mandiri ini dilakukan karena jalur ini dinilai tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur mandiri sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.
Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan. Kemendikbudristek pun mewajibkan beberapa tugas yang harus dilakukan PTN pada jalur mandiri ini.
Dikutip dari paparan Kemendikbudristek, berikut ini kewajiban PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi mandiri. Peraturan ini juga telah diatur dalam Permendikbudristek No 48/2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
A. Sebelum Pelaksanaan Seleksi Mandiri
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas
tulis komentar anda