Rektor IPB University Berharap RUU Sisdiknas Punya Tiga Sifat Ini
Jum'at, 16 September 2022 - 19:17 WIB
Seharusnya, ketentuan wajib belajar 9 tahun harus ditingkatkan menjadi 12 tahun.
Karenanya, dia meminta perangkat dalam UU Wajib Belajar 12 tahun harus dipertegas di dalam RUU Sisdiknas. Bahwa, Wajib Belajar 12 tahun sebuah keniscayaan yang harus dilakukan melalui UU.
"Agar apa? Agar mengangkat, sehingga tidak ada lagi lulusan orang-orang Indonesia itu lulusan SMP lagi, semua lulusan SMA," jelasnya.
Baca juga: Unpad Dukung Perubahan Seleksi Masuk PTN, Simak 3 Alasannya
Ia menegaskan tiga hal tersebut dari koreksi, adaptasi, dan antipasi yang harus dilakukan pemerintah dan DPR dalam melakukan RUU Sisdiknas. Termasuk juga dengan otonomi perguruan tinggi yang harus diperkuat.
"Itulah beberapa poin yang kita dorong agar benar-benar disentuh dan diperkuat serta menyeluruh kepada otonomi, digital university, maupun Wajib Belajar," pungkasnya.
Diketahui, pembahasan RUU Sisdiknas yang dilakukan pemerintah dan DPR terus menuai polemik.
Pasalnya, RUU tersebut akan menghilangkan sertifikasi maupun tunjangan guru dan satus Perguruan Tinggi Negeri berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Apalagi, RUU tersebut nantinya akan melebur UU Sisdiknas, UU Perguruan Tinggi serta UU Guru dan Dosen - dalam satu peraturan di Omnibus Law menjadi UU Sisdiknas yang baru.
Karenanya, dia meminta perangkat dalam UU Wajib Belajar 12 tahun harus dipertegas di dalam RUU Sisdiknas. Bahwa, Wajib Belajar 12 tahun sebuah keniscayaan yang harus dilakukan melalui UU.
"Agar apa? Agar mengangkat, sehingga tidak ada lagi lulusan orang-orang Indonesia itu lulusan SMP lagi, semua lulusan SMA," jelasnya.
Baca juga: Unpad Dukung Perubahan Seleksi Masuk PTN, Simak 3 Alasannya
Ia menegaskan tiga hal tersebut dari koreksi, adaptasi, dan antipasi yang harus dilakukan pemerintah dan DPR dalam melakukan RUU Sisdiknas. Termasuk juga dengan otonomi perguruan tinggi yang harus diperkuat.
"Itulah beberapa poin yang kita dorong agar benar-benar disentuh dan diperkuat serta menyeluruh kepada otonomi, digital university, maupun Wajib Belajar," pungkasnya.
Diketahui, pembahasan RUU Sisdiknas yang dilakukan pemerintah dan DPR terus menuai polemik.
Pasalnya, RUU tersebut akan menghilangkan sertifikasi maupun tunjangan guru dan satus Perguruan Tinggi Negeri berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Apalagi, RUU tersebut nantinya akan melebur UU Sisdiknas, UU Perguruan Tinggi serta UU Guru dan Dosen - dalam satu peraturan di Omnibus Law menjadi UU Sisdiknas yang baru.
(nnz)
tulis komentar anda