Lewat RPL, Lulusan Kursus Bisa Lanjut Kuliah ke Perguruan Tinggi
Kamis, 22 September 2022 - 16:22 WIB
"Contohnya, kursus otomotif tidak belajar A sampai Z. Rata-rata hal kecil, misalnya cuma belajar kaki-kaki, cuma soal kaca mobil, atau jok. Tapi yang kecil itu dipelajari sampai dalam dan praktik. Makanya banyak yang akhirnya buka usaha servis kaki-kaki mobil. Dengan adanya RPL ini, membuka pintu masuk dunia akademik dan vokasi, dengan memanfaatkan sertifikat yang sudah diakui," ucap Wartanto.
Tidak hanya menguntungkan peserta LKP karena bisa mendapatkan penyesuaian semester di perguruan tinggi, Wartanto juga mengatakan program RPL ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk melebarkan sayapnya hingga ke daerah 3T.
"Rekognisi ini bisa melayani anak-anak yang berada di wilayah 3T, yang kesulitan kalau kuliah dan harus pindah ke kota akibat keterbatasan finansial. Contohnya UT, yang merancang pembelajaran yang bahannya dari kursus, akhirnya banyak teman-teman kita di daerah 3T bisa terlayani," tutur Wartanto.
Program RPL merupakan salah satu bentuk pelaksanaaan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multi makna yang mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini mulai dijalankan tahun ini melalui jalur pendidikan nonformal.
Baca juga: 8 Kampus UIN Masuk Peringkat 50 Universitas Islam Terbaik di Dunia Versi UniRank 2022
“Peraturan ini, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Kursus dan Pelatihan agar LKP dapat bertransformasi menjadi lebih baik dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi lulusannya,” ujar Wartanto.
Sebelumnya, sosialisasi pedoman program inovasi RPL antara LKP dengan perguruan tinggi ini telah dilakukan pada 115 perguruan tinggi negeri dan swasta, baik itu universitas, politeknik, akademi, sekolah tinggi, serta institut yang memiliki program pendidikan vokasi.
Sosialisasi juga telah diberikan kepada 324 LKP dengan 23 bidang keterampilan yang merupakan sasaran program peningkatan kompetensi SDM dengan instruktur yang sudah magang di industri. Kurasi kemudian dilakukan pada LKP yang memenuhi syarat yang kemudian melakukan kesepakatan dengan perguruan tinggi.
“Kesepakatan yang dibuat hari ini adalah awal, diharapkan akan semakin banyak kerja sama yang terjalin antara LKP dan Perguruan Tinggi untuk RPL, sehingga semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan lulusan LKP dalam upaya kesetaraan pendidikan,” pungkasnya.
Tidak hanya menguntungkan peserta LKP karena bisa mendapatkan penyesuaian semester di perguruan tinggi, Wartanto juga mengatakan program RPL ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk melebarkan sayapnya hingga ke daerah 3T.
"Rekognisi ini bisa melayani anak-anak yang berada di wilayah 3T, yang kesulitan kalau kuliah dan harus pindah ke kota akibat keterbatasan finansial. Contohnya UT, yang merancang pembelajaran yang bahannya dari kursus, akhirnya banyak teman-teman kita di daerah 3T bisa terlayani," tutur Wartanto.
Program RPL merupakan salah satu bentuk pelaksanaaan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multi makna yang mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini mulai dijalankan tahun ini melalui jalur pendidikan nonformal.
Baca juga: 8 Kampus UIN Masuk Peringkat 50 Universitas Islam Terbaik di Dunia Versi UniRank 2022
“Peraturan ini, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Kursus dan Pelatihan agar LKP dapat bertransformasi menjadi lebih baik dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi lulusannya,” ujar Wartanto.
Sebelumnya, sosialisasi pedoman program inovasi RPL antara LKP dengan perguruan tinggi ini telah dilakukan pada 115 perguruan tinggi negeri dan swasta, baik itu universitas, politeknik, akademi, sekolah tinggi, serta institut yang memiliki program pendidikan vokasi.
Sosialisasi juga telah diberikan kepada 324 LKP dengan 23 bidang keterampilan yang merupakan sasaran program peningkatan kompetensi SDM dengan instruktur yang sudah magang di industri. Kurasi kemudian dilakukan pada LKP yang memenuhi syarat yang kemudian melakukan kesepakatan dengan perguruan tinggi.
“Kesepakatan yang dibuat hari ini adalah awal, diharapkan akan semakin banyak kerja sama yang terjalin antara LKP dan Perguruan Tinggi untuk RPL, sehingga semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan lulusan LKP dalam upaya kesetaraan pendidikan,” pungkasnya.
(nnz)
tulis komentar anda