Kemendikbudristek Desak Pemda Segera Proses Nomor Induk Guru yang Lulus PPPK 2021

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:03 WIB
Kemendikbudristek mendesak pemda segera memproses NI guru yang lulus PPPK 2021. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kemendikbudristek mendesak pemerintah daerah untuk segera memproses Nomor Induk (NI) guru yang lolos seleksi PPPK 2021. Sebab banyak guru yang mengeluh belum mendapatkan gaji karena belum menerima NI.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof.Dr. Nunuk Suryani mengatakan, pada 2021 sebanyak 293.000 lebih guru dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah mendapatkan formasi.



Baca juga: 10 Mata Pelajaran Hadapi Kekosongan Guru, Mapel Apa Saja?

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!