Moeldoko Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unnes

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 19:05 WIB
1. Kemendikbudristek RI mengkaji semua penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UNNES terhadap beberapa tokoh.

2. Kemendikbudristek RI melakukan pencabutan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UNNES apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Pimpinan UNNES (Rektor) dan Senat UNNES melakukan klarifikasi publik dan transparansi atas penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UNNES dengan Kemendikbudristek dan para Akademisi guna mempertegas dan memperbaiki marwah kampus.

4. Pimpinan UNNES (Rektor) dan Senat UNNES melakukan pembaharuan hukum dalam Peraturan Rektor yang mengatur tentang pemberian gelar kehormatan (Doctor Honoris Causa) dengan proses yang transparan, ketat, dalam peraturan tersebut mengharuskan adanya transparansi penilaian dan membuat wajib uji publik terhadap seluruh civitas akademika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!