Tenaga Pendidik Harus Tahu, Ini 4 Standar Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:17 WIB
- Kepribadian yang arif seperti menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat.

- Kepribadian yang berwibawa seperti memiliki perilaku yangh disegani dan memiliki aura yang disantuni oleh orang lain.

- Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan seperti menjalankan norma religius dan menjadi contoh teladan bagi peserta didik.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang wajib dimiliki agar tugas-tugas keguruan dapat terselesaikan dengan baik.

Keterampilan yang dimaksud mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran, substansi keilmuan dalam materinya dan penguasaan struktur dan metodologi keilmuan. Adapun sub kompetensinya terdiri dari:

- Menguasai materi, konsep dan pola pikir keilmuan.

- Mengusai standar kompentensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran/bidang pengembangan yang diamanahkan.

- Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif.

- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More