Ini Persyaratan Beasiswa LPDP Dokter Spesialis-Subspesialis 2022
Senin, 28 November 2022 - 10:09 WIB
- Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
5. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
6. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
7. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Persyaratan Khusus Program Beasiswa Dokter Subspesialis
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
5. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
6. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
7. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Persyaratan Khusus Program Beasiswa Dokter Subspesialis
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda