Ini Persyaratan Beasiswa LPDP Dokter Spesialis-Subspesialis 2022
Senin, 28 November 2022 - 10:09 WIB
2. Alumni lulusan penerima program beasiswa dokter spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia selama 2N+1 dan mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Apabila Penerima beasiswa Dokter spesialis atau subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
Dokumen Penting
1. Biodata diri
2. KTP
3. Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):
- Ijazah S1 Kedokteran dan Profesi Dokter untuk Pelamar Program Spesialis,
- Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Subspesialis
3. Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):
- Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran untuk Pelamar Program Spesialis
3. Apabila Penerima beasiswa Dokter spesialis atau subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
Dokumen Penting
1. Biodata diri
2. KTP
3. Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):
- Ijazah S1 Kedokteran dan Profesi Dokter untuk Pelamar Program Spesialis,
- Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Subspesialis
3. Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):
- Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran untuk Pelamar Program Spesialis
tulis komentar anda