Ini Persyaratan Beasiswa LPDP Dokter Spesialis-Subspesialis 2022
Senin, 28 November 2022 - 10:09 WIB
8. Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi)
9. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Proses seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi
Catatan:
Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Ketentuan Pengabdian
1. Penerima program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
9. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Proses seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi
Catatan:
Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Ketentuan Pengabdian
1. Penerima program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda