Kemlu Buka Seleksi PPPK 2022, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1
Jum'at, 23 Desember 2022 - 09:58 WIB
Ketentuan Umum
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan PPPK dengan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian Luar Negeri, maka yang bersangkutan tidak dapat melamar pada instansi lain;
2. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
3. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Luar Negeri; dan
5. Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen
Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
2. Pendaftaran secara daring dibuka pada tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan romawi V huruf B.
4. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut pada romawi V huruf B dan/atau tidak dapat terbaca dengan baik oleh Panitia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Pelamar diminta untuk tidak mengunggah/melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada romawi V huruf B.
Dokumen Persyaratan
1. Hasil pindai surat lamaran asli sesuai dengan format yang telah disediakan ditujukan kepada Menteri Luar Negeri di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);
2. Hasil pindai Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);
3. Hasil pindai KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan (Suket) dari DUKCAPIL atau paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi pelamar yang berdomisili luar negeri;
4. Hasil pindai ijazah asli. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai ijazah asli dan hasil pindai Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
5. Hasil pindai transkrip nilai asli. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai transkrip nilai asli dan hasil pindai Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6. Hasil pindai Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi tanda tangan basah dengan tinta hitam (format daftar riwayat hidup dapat diunduh pada laman https://ecasn.kemlu.go.id);
7. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan mengenakan pakaian formal (memakai kemeja dan/atau berjas dan/atau berdasi) dengan latar belakang merah;
8. Hasil pindai Surat Pengalaman Kerja yang membuktikan riwayat pengalaman kerja dan hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:
1) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
Baca juga: SINDOnews Terima Penghargaan Apresiasi Talenta Berprestasi dan Mitra 2022 Kemendikbudristek
2) paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan PPPK dengan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian Luar Negeri, maka yang bersangkutan tidak dapat melamar pada instansi lain;
2. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
3. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
4. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Luar Negeri; dan
5. Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen
Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
2. Pendaftaran secara daring dibuka pada tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan romawi V huruf B.
4. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut pada romawi V huruf B dan/atau tidak dapat terbaca dengan baik oleh Panitia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Pelamar diminta untuk tidak mengunggah/melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada romawi V huruf B.
Dokumen Persyaratan
1. Hasil pindai surat lamaran asli sesuai dengan format yang telah disediakan ditujukan kepada Menteri Luar Negeri di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);
2. Hasil pindai Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 serta tanda tangan (format surat pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat dapat diunduh pada laman https://e-casn.kemlu.go.id);
3. Hasil pindai KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan (Suket) dari DUKCAPIL atau paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi pelamar yang berdomisili luar negeri;
4. Hasil pindai ijazah asli. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai ijazah asli dan hasil pindai Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
5. Hasil pindai transkrip nilai asli. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan hasil pindai transkrip nilai asli dan hasil pindai Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6. Hasil pindai Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan, diketik menggunakan komputer dan dibubuhi tanda tangan basah dengan tinta hitam (format daftar riwayat hidup dapat diunduh pada laman https://ecasn.kemlu.go.id);
7. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan mengenakan pakaian formal (memakai kemeja dan/atau berjas dan/atau berdasi) dengan latar belakang merah;
8. Hasil pindai Surat Pengalaman Kerja yang membuktikan riwayat pengalaman kerja dan hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:
1) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
Baca juga: SINDOnews Terima Penghargaan Apresiasi Talenta Berprestasi dan Mitra 2022 Kemendikbudristek
2) paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Lihat Juga :