Kemlu Buka Seleksi PPPK 2022, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1

Jum'at, 23 Desember 2022 - 09:58 WIB
b. pengalaman kerja magang tidak termasuk dalam masa kerja pada huruf a.

c. Surat Pengalaman Kerja paling sedikit memuat informasi mengenai:

1) keterangan nama jabatan;

2) deskripsi tugas dan fungsi jabatan;

3) periode masa kerja (misal: 1 Januari 2019 – 31 Desember 2021).

9. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menyampaikan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dengan melampirkan bukti:

a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tahapan dan Sistem Penilaian Seleksi

1. Tahapan seleksi pengadaan PPPK Kementerian Luar Negeri dilaksanakan dengan tahapan yang sangat ketat. Peserta harus lulus Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi yang meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, dan Kompetensi Teknis, serta Wawancara.

2. Sistem penilaian pada setiap tahapan seleksi adalah sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi: Sistem gugur

2. Seleksi Kompetensi

a. Kompetensi manajerial (CAT)

b. Kompetensi sosio-kultural (CAT)

c. Kompetensi teknis (CAT)

d. Wawancara Integritas dan Moralitas

- Nilai minimal sesuai dengan ketentuan Ambang Batas.

- Bobot 40%

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

a. Wawancara Substansi Bobot 30%

b. Tes Psikologi Bobot 30%

- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id dan disesuaikan dengan persyaratan pendaftaran. Apabila hasil verifikasi dokumen tidak sesuai dengan persyaratan, maka pelamar dinyatakan gugur.

- Kelulusan Seleksi Kompetensi (Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, Kompetensi Teknis, dan Wawancara Integritas dan Moralitas) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

- Penilaian wawancara substansi didasarkan pada penilaian panelis wawancara terkait dengan penguasaan substansi tugas dan jabatan, penampilan dan postur, perilaku dan sikap, dan motivasi serta bakat.

- Pengumuman kelulusan setiap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://e-casn.kemlu.go.id.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!