Henry Indraguna Raih Gelar Doktor dari Universitas Borobudur dengan IPK 3,98
Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:02 WIB
"Pada wisuda tahun ini meluluskan dari program diploma, sarjana, magister dan doktor (D3,S1,S2 dan S3)," jelas Faisal.
Sementara itu, Henry Indraguna yang meraih gelar doktor dengan disertasi berjudul 'Membangun Integritas Hakim Guna Mewujudkan Independensi Hakim Dikaitkan Putusan Berkeadilan Melalui Optimalisasi Pengawasan Eksternala'.
Henry Indraguna dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan (cumlaude) dengan IPK 3,98. Bertindak sebagai Promotor Prof Faisal Santiago dan Co-promotor Dr Suparno.
Disertasi Henry membahas bagaimana hakim sebagai bagian dari penegakan hukum (law enforcement) yang seharusnya memperlihatkan tegaknya sendi-sendi hukum dan terwujudnya keadilan sebagai tujuan utama dari hukum, ternyata tidak selamanya berjalan lurus sesuai dengan yang diharapkan.
"Independensi hakim saat ini belum sepenuhnya terwujud. Indikatornya masih adanya putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Henry yang juga anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Henry melanjutkan, Hakim juga belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai objektif dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai objektif terdesak oleh nilai subjektif, sehingga terjadi pergeseran-pergeseran nilai, yakni dari nilai objektif ke nilai subjektif.
Menurut Henry, dalam menangani perkara hakim harus bersifat independen dan berintegitas, supaya putusan yang dikeluarkan dapat menciptakan rasa keadilan. Sebab seorang hakim terikat dalam kode etik profesi hakim yang mengharuskan hakim berikap jujur, adil dan berintegritas.
Bagi Henry, objektivitas hakim dalam memutus perkara merupakan bentuk penegakkan hak asasi manusia dibidang peradilan. Untuk mewujudkan objektivitas hakim dalam peradilan salah satunya yaitu menggunakan sistem majelis hakim dalam persidangan.
Konsep membangun integritas hakim dalam menangani perkara integritas dan sifat transparansi dalam proses pemberian keadilan itu, yang penerapannya dengan mempublikasikan segala putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga memudahkan untuk mendapat akses semua putusan tersebut.
Idealisme dan profesionalisme hakim, lanjut Henry, terletak pada moralitas tinggi ketika sedang memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang didasarkan pada keahliannya dalam menegakkan hukum dan menciptakan keadilan.
Sementara itu, Henry Indraguna yang meraih gelar doktor dengan disertasi berjudul 'Membangun Integritas Hakim Guna Mewujudkan Independensi Hakim Dikaitkan Putusan Berkeadilan Melalui Optimalisasi Pengawasan Eksternala'.
Henry Indraguna dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan (cumlaude) dengan IPK 3,98. Bertindak sebagai Promotor Prof Faisal Santiago dan Co-promotor Dr Suparno.
Disertasi Henry membahas bagaimana hakim sebagai bagian dari penegakan hukum (law enforcement) yang seharusnya memperlihatkan tegaknya sendi-sendi hukum dan terwujudnya keadilan sebagai tujuan utama dari hukum, ternyata tidak selamanya berjalan lurus sesuai dengan yang diharapkan.
"Independensi hakim saat ini belum sepenuhnya terwujud. Indikatornya masih adanya putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Henry yang juga anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Henry melanjutkan, Hakim juga belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai objektif dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai objektif terdesak oleh nilai subjektif, sehingga terjadi pergeseran-pergeseran nilai, yakni dari nilai objektif ke nilai subjektif.
Menurut Henry, dalam menangani perkara hakim harus bersifat independen dan berintegitas, supaya putusan yang dikeluarkan dapat menciptakan rasa keadilan. Sebab seorang hakim terikat dalam kode etik profesi hakim yang mengharuskan hakim berikap jujur, adil dan berintegritas.
Bagi Henry, objektivitas hakim dalam memutus perkara merupakan bentuk penegakkan hak asasi manusia dibidang peradilan. Untuk mewujudkan objektivitas hakim dalam peradilan salah satunya yaitu menggunakan sistem majelis hakim dalam persidangan.
Konsep membangun integritas hakim dalam menangani perkara integritas dan sifat transparansi dalam proses pemberian keadilan itu, yang penerapannya dengan mempublikasikan segala putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga memudahkan untuk mendapat akses semua putusan tersebut.
Idealisme dan profesionalisme hakim, lanjut Henry, terletak pada moralitas tinggi ketika sedang memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang didasarkan pada keahliannya dalam menegakkan hukum dan menciptakan keadilan.
tulis komentar anda