Henry Indraguna Raih Gelar Doktor dari Universitas Borobudur dengan IPK 3,98

Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:02 WIB
Karena itu, pengawasan terhadap hakim dalam menangani perkara. Selain itu diperlukan pula pemberian kewenangan terhadap Komisi Yudisial menetapkan sanksi bukan hanya sebatas memberikan rekomendasi.

"Saat ini sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi hakim masih terkendala dengan kewenangan yang diberikan, dikarenakan Mahkamah Agung beranggapan keputusan sanksi terhadap hakim yang melanggar itu menjadi wewenang MA," tutup Henry Indraguna.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More