Besok SKD CPNS Sekolah Kedinasan Digelar di 49 Lokasi
Minggu, 12 Juli 2020 - 15:27 WIB
JAKARTA - Seleksi kompetensi dasar (SKD) sekolah kedinasan akan digelar besok. Ada 49 lokasi yang menggelar SKD tersebut.
Seperti diketahui pendaftaran sekolah kedinasan sudah dibuka sejak 8 hingga 26 Juni. Sebanyak 160.189 pelamar tercatat sudah menuntaskan proses pendaftaran seleksi sekolah kedinasan. Diperkirakan sekitar 150.000-an peserta akan mengikuti SKD CPNS sekolah kedinasan ini.
“SKD akan digelar mulai Senin 13 Juli 2020 di 49 titik lokasi. Meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN, dan titik lokasi mandiri,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam siaran persnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: 13 Juli Madrasah Mulai Belajar, Daring atau Tatap Muka Ikuti Kebijakan Pemda)
Dia mengatakan, untuk memastikan SKD berjalan lancar dan aman dari Covid-19, BKN telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait prosedur pelaksanaan SKD. SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan.
“Ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan Covid-19,” ungkapnya.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut antara lain panitia seleksi yang ditugaskan harus dalam kondisi sehat. Lalu setiap lokasi seleksi diharuskan membentuk tim kesehatan. Kemudian pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian.
“Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu baik bagi panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah ( faceshield). Memastikan sarana prasarana di titik lokasi memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19,” tandasnya.
Dalam SE tersebut juga meminta agar peserta melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal. Termasuk juga menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian. “Peserta juga wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, membawa alat tulis pribadi,” katanya.
Paryono mengatakan bahwa untuk orang tua atau pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan. “Pengantar peserta harus berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, BKN akan dibantu pihak Kepolisian yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi,” ujarnya.
Seperti diketahui pendaftaran sekolah kedinasan sudah dibuka sejak 8 hingga 26 Juni. Sebanyak 160.189 pelamar tercatat sudah menuntaskan proses pendaftaran seleksi sekolah kedinasan. Diperkirakan sekitar 150.000-an peserta akan mengikuti SKD CPNS sekolah kedinasan ini.
“SKD akan digelar mulai Senin 13 Juli 2020 di 49 titik lokasi. Meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN, dan titik lokasi mandiri,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam siaran persnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: 13 Juli Madrasah Mulai Belajar, Daring atau Tatap Muka Ikuti Kebijakan Pemda)
Dia mengatakan, untuk memastikan SKD berjalan lancar dan aman dari Covid-19, BKN telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait prosedur pelaksanaan SKD. SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan.
“Ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan Covid-19,” ungkapnya.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut antara lain panitia seleksi yang ditugaskan harus dalam kondisi sehat. Lalu setiap lokasi seleksi diharuskan membentuk tim kesehatan. Kemudian pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian.
“Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu baik bagi panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah ( faceshield). Memastikan sarana prasarana di titik lokasi memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19,” tandasnya.
Dalam SE tersebut juga meminta agar peserta melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal. Termasuk juga menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian. “Peserta juga wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, membawa alat tulis pribadi,” katanya.
Paryono mengatakan bahwa untuk orang tua atau pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan. “Pengantar peserta harus berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, BKN akan dibantu pihak Kepolisian yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi,” ujarnya.
(nbs)
tulis komentar anda