Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Penting PNS dan PPPK

Senin, 02 Januari 2023 - 17:55 WIB
PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja. dan tunjangan kemahalan.

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)

- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)

- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)

- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!