Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Penting PNS dan PPPK
Senin, 02 Januari 2023 - 17:55 WIB
Tunjangan dan gaji bagi PPPK ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 98/2020 dan PP No 49/2018.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK
PNS (UU No 5/2014 tentang ASN)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK
PNS (UU No 5/2014 tentang ASN)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Lihat Juga :
tulis komentar anda