Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Penting PNS dan PPPK

Senin, 02 Januari 2023 - 17:55 WIB
- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)

- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)

- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)

- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

Gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More