PJJ Dikeluhkan, Pengamat: Guru Harus Menciptakan Pola Belajar yang Asyik
Senin, 13 Juli 2020 - 11:03 WIB
Pemerintah daerah diminta tidak sembarangan dalam memutuskan pembukaan sekolah di tengah pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
Pemerintah daerah diminta tidak sembarangan dalam memutuskan pembukaan sekolah di tengah pandemi COVID-19 . Para guru harus kreatif dan inovatif menciptakan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang menyenangkan bagi siswa-siswi.
Di tengah pandemi COVID-19, situasi dunia pendidikan sampai dengan sektor lain dalam keadaan tidak pasti, terutama antara membuka atau tetap PJJ. Nadiem Makarim sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. (Baca juga: 4 Kampus di Dunia Paling Sulit Ditembus Calon Mahasiswa)
Pengamat Pendidikan, Budi Trikorayanto mengatakan surat edaran itu sesungguhnya memerdekakan siswa dari tempat belajar dan waktu. Guru dan para siswa dipersilakan dan bebas dari belenggu kurikulum, target kenaikan kelas, dan kelulusan.
“Anak boleh belajar sesuai dengan minat dan lingkungannya. Hal ini yang gagal dipahami dan dilaksanakan sekolah-sekolah formal,” ujarnya kepada SINDOnews, Senin (13/7/2020).
Di tengah pandemi COVID-19, situasi dunia pendidikan sampai dengan sektor lain dalam keadaan tidak pasti, terutama antara membuka atau tetap PJJ. Nadiem Makarim sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. (Baca juga: 4 Kampus di Dunia Paling Sulit Ditembus Calon Mahasiswa)
Pengamat Pendidikan, Budi Trikorayanto mengatakan surat edaran itu sesungguhnya memerdekakan siswa dari tempat belajar dan waktu. Guru dan para siswa dipersilakan dan bebas dari belenggu kurikulum, target kenaikan kelas, dan kelulusan.
“Anak boleh belajar sesuai dengan minat dan lingkungannya. Hal ini yang gagal dipahami dan dilaksanakan sekolah-sekolah formal,” ujarnya kepada SINDOnews, Senin (13/7/2020).
Lihat Juga :